Menkes Wacanakan Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi, PERSI Usul Diuji Coba Sebelum Berlaku Nasional
Wacana sistem rujukan berbasis kompetensi direspons Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI)
Ringkasan Berita:
- Menkes Budi Gunadi Sadikin wacanakan sistem rujukan berbasis kompetensi.
- Kebijakan ini jadi terobosan dari sistem rujukan berjenjang yang selama ini dipakai pada program JKN.
- Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) bereaksi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) buka suara terkait wacana Menteri Kesehatan (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin tentang sistem rujukan berbasis kompetensi.
Menkes meyakini, sistem baru ini bisa meningkatkan efektivitas pelayanan kesehatan dan efisiensi pembiayaan kesehatan bisa dikendalikan.
Baca juga: Ini Alur Rujukan BPJS Kesehatan Tanpa Jenjang yang Diinginkan Menkes, Bisa Langsung ke RS Tipe B
Kebijakan tersebut merupakan terobosan dari sistem rujukan berjenjang yang selama ini dipakai pada program JKN.
Sekretaris Kompartemen Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan PERSI Pusat Fajaruddin Sihombing mengatakan, sebelum merealisasikan kebijakan baru itu, RS perlu melakukan menyesuaikan terlebih dahulu.
Karena itu PERSI mengusulkan, agar sistem rujukan berbasis kompetensi diuji coba sebelum dilaksanakan dalam tingkat nasional.
Baca juga: Bahlil Sentil “Ternak Akun”: Sosmed Tak Layak Jadi Rujukan Pengajian
“Sebelum diberlakukan secara nasional, sebaiknya diuji coba dulu di satu atau dua provinsi, sehingga mitigasi risiko serta serta pengukuran efektivitas dan efisiensi bisa lebih mudah,” kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (14/11/2025).
Ia merinci beberapa persiapan yang dilakukan RS untuk bisa menjalankan sistem rujukan berbasis kompetensi itu.
Pertama, kesiapan fasilitas kesehatan yang harus dipenuhi RS mulai dari SDM (dokter speseialias dan sub Spesialis), tenaga medis dan tenaga kesehatan serta non kesehatan, alat medis maupun sarana prasarana.
“Strata kompetensi ini akan menghilangkan sistem kelas RS yang selama ini berlaku (RS kelas D, C, B dan A),” tutur dia.
Kemudian, sistem tarif yang akan dipakai, apakah sudah mengakomodasi semua kebutuhan pelayanan dan berkeadilan untuk kompetensi yang sama antara tingkatan kelas RS yang selama ini berlaku.
Ketiga, ketersediaan RS yang sesuai dengan jenis kompetensi dan strata kompetensi yang dibutuhkan masyarakat per wilayah.
Harapannya tidak perlu harus dirujuk ke lintas wilayah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan untuk jenis kompetensi dan strata kompetensi yang dibutuhkan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.