Perpanjangan Izin FPI
Menteri Agama Akan Mendorong Perpanjang Izin FPI, Tagar #JokowiTakutFPI Jadi Trending
Tagar #JokowiTakutFPI menjadi trending di Twitter. Hal ini disebabkan pernyataan Menteri Agama yang akan mendorong perpanjangan izin FPI.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Tagar #JokowiTakutFPI menjadi trending di Twitter pada Kamis (28/11/2019).
Hingga berita ini ditulis, sudah ada 23.200 tweet yang menggunakan tagar ini.
Penyebabnya adalah pernyataan dari akun @Kemenag_RI yang akan mendorong Front Pembela Islam (FPI) diperpanjang izinnya.
Menteri Agama, Fachrul Razi mengatakan akan mendukung organisasi masyarakat (ormas) Islam yang ikut memajukan bangsa.
Inilah isi cuitan dari akun @Kemenag_RI :
Menag Fachrul Razi berpendapat bahwa ormas-ormas Islam yang ikut memajukan bangsa harus terus didukung keberadaannya. Tidak boleh satu ormas Islam apapun yang ikut memajukan bangsa ini dihentikan. Menag yang mendorong FPI untuk diberikan izin lagi.
Sebelumnya, Fachrul Razi mengatakan Front Pembela Islam (FPI) telah membuat pernyataan setia pada Pancasila Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BACA JUGA : Ketua PA 212: Hadir atau Tidaknya Habib Rizieq, Panitia Reuni 212 Sudah Sediakan Waktu
Pernyataan itu ia ungkapkan saat pertemuan tertutup dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Rabu (27/11/2019).
Salah satu pembahasan pertemuan tersebut terkait perpanjangan ijin Front Pembela Islam (FPI).
Ia juga menambahkan FPI telah berjanji untuk tidak akan melanggar hukum lagi kedepan.
Tapi Menteri Agama ini akan mendalami lebih jauh pernyataanya itu.
"Pernyataan yang dibuat dengan materai dan itu akan kami dalami lagi dalam waktu dekat," ujarnya dilansir melalui YouTube Official iNews, Rabu (27/11/2109).
Sementara itu, Mahfud MD menjelaskan jika secara prosedural administratif dan substantif FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan.
Menurutnya surat keterangan yang diajukan sudah terdaftar.
BACA JUGA : Mabes Polri Mengaku Telah Menerima Surat Pemberitahuan Acara Reuni 212
Tetapi masih ada beberapa hal yang perlu didalami.
Ia juga menambahkan jika Menteri Agama, Fachrul Razi yang akan mendalami surat tersebut.
"Menteri Agama nanti yang akan mendalaminya dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi," ujarnya dilansir melalui YouTube Official iNews, Rabu (27/11/2019).
Sebelumnya, Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, status perpanjangan izin bagi ormas Front Pembela Islam (FPI) bergantung pada keputusan tim.
Tim yang dimaksud, yakni Kemendagri, Kementerian Agama, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM.
Tim tersebut masih mengkaji surat rekomendasi yang diberikan oleh Kemenag untuk perizinan FPI.

"Surat itu kan hasil kajian dari Litbang Kemenag soal FPI. Jadi, nanti akan dibahas tim untuk dilihat substansinya apa sih isi surat rekomendasi itu," ujar Bahtiar di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019).
BACA JUGA : Soal Reuni Akbar 212, Beda Pendapat antara Haikal Hassan dan Ali Mochtar Ngabalin
"Nantinya, yang merumuskan tim dan hasil putusan tim itulah yang menjadi dasar kita menentukan apakah diberikan atau tidak (perpanjangan izin FPI)," lanjut dia.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat rekomendasi perpanjangan izin ormas FPI.
Namun, menurut dia, surat dari Kemenag tersebut masih dikaji oleh Kemendagri.
"Iya ada kita terima rekomendasi seperti itu. Tapi masih dikaji (suratnya)," kepada wartawan usai menghadiri acara pemberian penghargaan ormas berprestasi di bilangan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).

Tito melanjutkan, Kemendagri dan kementerian terkait akan membahas perihal perpanjangan izin ini secara lintas sektoral.
"Ini kan lagi mau dibicarakan di Kemenko-Polhukam secara lintas sektoral. Saya nanti diundang hari ini (untuk membicarakan itu, tapi tidak tahu jadi apa enggak," ungkap dia.
BACA JUGA : Soal Reuni Akbar 212, Klaim dapat Izin dari Anies Baswedan hingga Tanggapan Mahfud MD
"Jadi lebih baik yang berkomentar bukan saya. Nanti biarlah yang berkomentar setelah Menko Polhukam Mahfud MD mengumpulkan instansi terkait. Beliau nanti yang menjelaskan," tegas Tito.
Izin ormas FPI diketahui terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
Kemendagri saat itu menyebut, ada 10 dari 20 syarat perpanjangan SKT yang belum dipenuhi oleh FPI. (*)
(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin/Hasanudin Aco)