Jumat, 22 Agustus 2025

Kementan Ajak Pangkep Manfaatkan KUR untuk Kembangkan Pertanian

Kita fasilitasi petani untuk mendapatkan akses permodalan, khususnya dengan Himbara.

Editor: Content Writer
Kementan
Kementan Ajak Pangkep Manfaatkan KUR untuk Kembangkan Pertanian. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pertanian mengajak Kabupaten Pangkep memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mengembangkan pertanian. Ajakan disampaikan saat Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, bertemu Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, di sela olahraga di area kampus Universitas Islam Negeri Makassar.

Pada kesempatan itu, Mentan sempat menyinggung jika pihaknya siap membantu pengembangan sektor pertanian dengan membantu para petani melalui mekanisme KUR.

"KUR akan sangat membantu pengembangan pertanian, khususnya untuk membantu permodalan. Makanya kita dorong petani untuk memanfaatkan program ini," tuturnya, Senin (5/7/2021).

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Ali Jamil, memperkuat hal tersebut.

"Dengan KUR ini kita bantu sisi permodalan bagi petani untuk mengembangkan usahanya. Kita fasilitasi petani untuk mendapatkan akses permodalan, khususnya dengan Himbara. Sehingga pertanian terus bergulir, dan produktivitas pertanian tidak terganggu," katanya.

Ali menambahkan, KUR bersifat pinjaman yang tetap harus dikembalikan.

"Tapi tentunya petani tidak perlu khawatir, karena bunga pinjaman KUR sangat rendah. Selain itu, pengembalian bisa dicicil atau setelah panen, sehingga petani tidak akan dibebani," ujarnya.

Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementerian Pertanian, Indah Megahwati, menjelaskan jika KUR bisa dimanfaatkan untuk berbagai sektor.

"Berbagai subsektor yang ada di pertanian bisa dikembangkan dengan KUR. Dari olah lahan, hingga ke pascapanen, bahkan untuk packaging. Sehingga nilai produk pertanian bisa ditingkatkan dan pendapatan petani bisa meningkat," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan