Kemenhub akan Atur Arus Pelayaran Pelabuhan Gunung Sitoli untuk Perekonomian dan Pariwisata Setempat
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui mulai menyelenggarakan Focus Group Discussion untuk membahas penetapan alur Pelabuhan Gunung Sitoli,Sumut
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Pelabuhan Gunung Sitoli di Pulau Nias dianggap memiliki peran penting dalam menghubungkan pulau tersebut dengan dunia luar. Pelabuhan ini memiliki potensi besar untuk menjadi pintu gerbang bagi perdagangan, pariwisata, serta pertumbuhan perekonomian di wilayah Kabupaten Nias dan sekitarnya.
Atas dasar itulah, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kenavigasian bersama Institusi, Kementerian/Lembaga, serta stakeholder terkait mulai menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas penetapan alur pelayaran masuk Pelabuhan Gunung Sitoli, Sumatera Utara bertempat di Swiss-Bellin Bogor pada hari ini, (22/6).
Direktur Kenavigasian, Capt. Budi Mantoro, mengatakan bahwa kegiatan FGD ini merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk mencari solusi terbaik yang mampu mengkomodir berbagai kepentingan, mulai dari kepentingan ekonomi, lingkungan, keamanan, hingga efisiensi operasional pelabuhan.
“Melalui FGD ini, para ahli, pemangku kepentingan dan pakar maritim dapat bertemu untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, serta pandangan mereka mengenai rencana penetapan alur-pelayaran masuk Pelabuhan Gunung Sitoli. Dengan demikian, bersama-sama kita dapat memastikan penetapan alur pelayaran ini tidak hanya dapat memenuhi kebutuhan saat ini, tetapi juga dapat menghadapi tantangan yang mungkin kita hadapi di masa depan,” ujar Capt. Budi.

Menurutnya, Pelabuhan Gunung Sitoli memiliki hierarki sebagai Pelabuhan Pengumpul yang berfungsi sebagai titik masuk dan keluar barang, baik secara nasional maupun internasional di wilayah Kabupaten Nias provinsi Sumatera Utara dan sekitarnya.
Pelabuhan ini juga berfungsi sebagai tempat pelayanan dan distribusi logistik, serta memiliki peran penting dalam mendukung sektor pariwisata di sekitar Kepulauan Nias dan industri perikanan dalam kegiatan penangkapan ikan dan distribusi hasil tangkapan melalui jalur laut.
Budi juga menerangkan, Pelabuhan Gunung Sitoli ini berperan sebagai pusat aktivitas logistik yang mendukung perekonomian lokal. Melalui Pelabuhan ini pula, berbagai jenis barang dapat diimpor dan ekspor, sehingga bisa menjadi salah satu kontributor bagi pertumbuhan perekonomian dan peningkatan lapangan kerja di wilayah Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara.
“Oleh karenanya, penataan Alur Pelayaran di Pelabuhan Gunung Sitoli sudah selayaknya dilaksanakan untuk dapat menetapkan alur pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan keselamatan, kelancaran bernavigasi, serta melindungi kelestarian lingkungan maritim,” tegas Capt. Budi.
Ia menyebut hasil survey-hidrooseanografi yang telah dilakukan mengungkapkan data teknis rencana alur pelayaran di Pelabuhan Gunung Sitoli, yakni memiliki alur dengan panjang ± 0.231 NM atau ± 429,38 m dan Lebar 192.02 m, serta kedalaman alur bervariasi mulai dari 103 mLWS hingga 144 mLWS.
Saat ini, Pelabuhan Gunung Sitoli memiliki jumlah Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) yakni sebanyak 2 unit Menara Suar dan Lampu Pelabuhan, memiliki sistem rute alur dua arah, tidak terdapat area ranjau, pipa dan kabel bawah laut, dan memiliki Stasiun Radio Pantai (SROP) yang melayani di alur pelayarannya.
Secara keseluruhan, kedalaman perairan di alur pelayaran juga cukup dalam, antara 8 sampai dengan lebih dari 100 meter dan aman karena merupakan Pelabuhan terbuka.
“Berdasarkan hasil survei, maka diperkirakan ukuran kapal dengan draft maksimal 8 meter dapat masuk ke alur pelayaran Pelabuhan Gunung Sitoli. Hal ini sesuai dengan rencana kapal terbesar menurut Rencana Induk Pelabuhan (RIP) yang berukuran 6.022 GT dengan LoA 99.80 m, lebar 18.00 mm dan draft 5.8 m,” terangnya.
Lebih lanjut, Capt. Budi mengatakan, penetapan koridor alur-pelayaran, sistem, rute, tata cara berlalu lintas, serta daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Alur Pelayaran ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan yang penyusunannya harus melalui beberapa tahapan, salah satunya adalah survey hidro-oseanografi yang meliputi data tata ruang, traffic, bahaya navigasi, batimetri, oceanografi, meteorology dan peta tematik sehingga alur pelayaran dapat ditetapkan dengan batas-batas yang ditentukan secara jelas berdasarkan koordinat geografis, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran.
“Kegiatan FGD Penetapan Alur Masuk Pelabuhan pada hari ini, adalah merupakan tahapan mekanisme dalam rangka menyempurnakan Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan tersebut, yang nantinya akan dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran serta diumumkan melalui maklumat pelayaran maupun berita pelaut indonesia.” lanjutnya.
Pelabuhan Gunung Sitoli
Nias
Kemenhub
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Sumatera Utara
Bupati Pati Sudewo Tutupi Muka Pakai Masker dan Irit Bicara saat Datangi KPK, Sedang Tidak Sehat? |
![]() |
---|
Demo Bubarkan DPR di Medan Sumut Ricuh: Polisi Bentrok dengan Massa, Satu Mahasiswa Kritis |
![]() |
---|
Rakyat Harus Memiliki Posisi Tawar Politik di Tengah Rusaknya Ekosistem |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Medan Rabu, 27 Agustus 2025: Waspada Hujan Petir pada Malam Hari |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Medan Senin, 25 Agustus 2025: Waspada Hujan pada Siang Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.