Minggu, 21 September 2025

Gaji Hakim

Bamsoet: Kenaikan Gaji Hakim Harus Dibarengi dengan Tindakan yang Perkuat Martabat Peradilan

Bamsoet menegaskan kenaikan gaji merupakan amanah besar bagi korps hakim untuk menjalankan peran sebagai penjaga keadilan tanpa cela.

|
Editor: Content Writer
dok. MPR RI
BAMBANG SOESATYO - Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo. Bamsoet mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji para hakim dengan besaran hingga 280 persen. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo sekaligus Anggota Komisi III DPR RI mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji para hakim dengan besaran hingga 280 persen. 

Menurut Bamsoet, kebijakan ini tidak hanya menunjukan kepedulian presiden pada aspek kesejahteraan hakim, melainkan juga mengandung pesan tentang menjaga kemurnian martabat peradilan. Langkah Presiden Prabowo itu hendaknya ditanggapi korps hakim dengan komitmen semakin memperkokoh pondasi etika dan moral.

“Kebijaksanaan Presiden Prabowo menaikkan gaji hakim patut diapresiasi, karena presiden menjawab aspirasi komunitas hakim dengan tindakan nyata. Sudah sangat lama kita semua mendengar aspirasi atau keluhan para hakim tentang gaji mereka yang minim. Kini, kita mendorong korps hakim untuk segera berkonsolidasi memperkuat komitmen menjaga kemurnian martabat peradilan,” ujar Bamsoet di Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menilai keputusan Presiden hadir di saat yang sangat tepat. Sebab, citra lembaga peradilan, terutama di tingkat pengadilan negeri dan tinggi, tengah mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Hal ini tak terlepas dari sejumlah kasus korupsi yang melibatkan oknum hakim telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Baca juga: Anggota DPR Bambang Soesatyo Minta Polri Tindak Tegas Oknum Ormas yang Ganggu Investasi

Contohnya pada bulan April 2025 lalu, Kejagung menangkap seorang Ketua Pengadilan Negeri dan tiga hakim lainnya karena diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk memberikan vonis bebas kepada tiga terdakwa dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). 

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta  juga menetapkan vonis tujuh tahun penjara kepada dua oknum hakim karena terbukti menerima suap demi membebaskan seorang terdakwa kasus pembunuhan pada 2024.

"Jika kita ingin memulihkan kepercayaan publik, maka penguatan integritas hakim menjadi mutlak. Kenaikan gaji ini harus dibarengi dengan konsolidasi internal para hakim untuk menegakkan kembali fondasi etika dan moral," kata Bamsoet.

Baca juga: Ketum IMI Bamsoet Apresiasi Perakitan Jeep BAIC BJ40 Plus di Indonesia

Bamsoet pun mengingatkan bahwa kebijakan yang diambil Presiden bukanlah cek kosong. Kenaikan gaji merupakan amanah besar bagi korps hakim untuk menjalankan peran sebagai penjaga keadilan tanpa cela, bebas dari intervensi dan korupsi. 

"Saatnya para hakim membuktikan diri bahwa kesejahteraan yang lebih baik akan sejalan dengan peningkatan kualitas moral dan profesionalisme. Hakim adalah cermin keadilan, dan di tangan merekalah martabat peradilan dijaga atau dirusak,” pungkas Bamsoet. (*)

Baca juga: Bamsoet Dukung Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan oleh TNI AD

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan