Minggu, 12 Oktober 2025

Antusiasme Tinggi, Kemnaker Tambah Waktu Pendaftaran Program Magang Nasional 2025

Kuota 20 ribu peserta, uang saku setara UMK, serta perlindungan Jamsostek disiapkan pemerintah.

Editor: Content Writer
Dok. Kemnaker
PROGRAM MAGANG NASIONAL - Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga. Kemnaker memperpanjang pendaftaran Program Magang Nasional 2025 hingga 15 Oktober 2025 bagi fresh graduate perguruan tinggi. Kuota 20 ribu peserta, uang saku setara UMK, serta perlindungan Jamsostek disiapkan pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran program pemagangan bagi lulusan baru perguruan tinggi atau fresh graduate hingga 15 Oktober 2025.

Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya antusiasme dari perusahaan dan peserta yang ingin mengikuti Program Magang Nasional 2025.

“Kemnaker masih membuka kesempatan seluas-luasnya bagi perusahaan yang ingin mengikuti program pemagangan lulusan perguruan tinggi dengan tambahan waktu pendaftaran,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, dalam keterangan resmi, Sabtu (11/10/2025).

Jadwal pendaftaran perusahaan dan pengusulan program magang berlangsung 1–14 Oktober 2025. Sementara pendaftaran peserta diperpanjang hingga 15 Oktober 2025.

Seleksi dan pengumuman peserta dilakukan pada 16–18 Oktober 2025, dan pelaksanaan magang dijadwalkan mulai 20 Oktober 2025 hingga 19 April 2026.

Baca juga: 3 Kriteria Wajib agar Lolos Daftar Magang Kemnaker 2025, Cek di Sini

Sunardi menjelaskan, pemagangan menjadi program pemerintah untuk memberi kesempatan fresh graduate memperoleh pengalaman kerja serta mendukung perluasan kesempatan kerja lintas sektor industri.

Sektor tersebut meliputi makanan dan minuman, industri kreatif dan digital, komunikasi dan informasi, sektor publik, manufaktur, pariwisata, logistik dan transportasi, pertanian, hingga jasa lainnya.

Pada tahap pertama Program Magang Nasional 2025, Kemnaker menyiapkan kuota awal untuk 20.000 peserta.
Selama enam bulan, peserta magang akan memperoleh uang saku setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah

Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, yang dibayarkan pemerintah melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri, BSI).
Program pemberian uang saku dari pemerintah ini menjadi yang pertama kali diterapkan di Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Selain uang saku, peserta magang juga mendapat perlindungan Jamsostek berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), pendampingan mentor dari perusahaan, serta sertifikat bagi yang menyelesaikan program penuh.

Mengacu pada Permenaker No. 8 Tahun 2025, program ini diperuntukkan bagi lulusan Diploma (D1–D4) dan Sarjana (S1) yang lulus maksimal satu tahun sebelum pendaftaran, yakni periode 1 Oktober 2024–30 September 2025. Pendaftaran dilakukan melalui platform MagangHub.Kemnaker.go.id, dan peserta hanya dapat mengikuti program satu kali.

Sunardi juga menegaskan bahwa perusahaan penyelenggara wajib terdaftar di sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) pada akun SIAPkerja Kemnaker, serta melakukan proses rekrutmen dan validasi calon peserta sesuai ketentuan.
“Hasil rekrutmen peserta pemagangan disampaikan ke Ditjen Binalavotas Kemnaker,” ujarnya.

Program magang ini dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara perusahaan dan peserta, dengan ketentuan hari kerja serta pendampingan dari mentor perusahaan.

Baca juga: Menaker Yassierli Pastikan Peserta Magang Pemerintah Akan Terima Gaji Sesuai UMP

 
 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved