Jumat, 8 Mei 2026

Wamenaker Afriansyah Tekankan Regulasi Industri Tembakau Harus Lindungi Pekerja dan Petani

Wamenaker Afriansyah Noor menegaskan, kebijakan industri tembakau harus berpihak pada pekerja dan petani agar manfaatnya dirasakan seluruh rakyat.

Tayang:
Editor: Content Writer
Istimewa
REGULASI INDUSTRI TEMBAKAU - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam diskusi bertema “Satu Tahun Prabowo: Harapan Deregulasi dan Masa Depan Industri Hasil Tembakau” yang digelar oleh Kadin Indonesia di Jakarta, Selasa (21/10/2025). Dalam diskusi tersebut, Afriansyah menyampaikan pentingnya keberpihakan regulasi terhadap pekerja dan petani dalam kebijakan industri tembakau nasional. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, menyampaikan pentingnya keberpihakan regulasi terhadap pekerja dan petani dalam pembahasan kebijakan industri tembakau nasional. 

Ia menilai keberadaan industri tembakau ini harus memberi manfaat nyata bagi rakyat dan negara, bukan hanya untuk segelintir pihak.

“Ketika bicara industri tembakau, yang harus dilihat adalah kepentingannya untuk siapa, apakah untuk kemakmuran bangsa dan pekerja, atau hanya menguntungkan pelaku usaha,” ujar Afriansyah Noor dalam keterangan tertulisnya. 

Hal tersebut disampaikan Afriansyah Noor dalam diskusi bertema “Satu Tahun Prabowo: Harapan Deregulasi dan Masa Depan Industri Hasil Tembakau” yang digelar oleh Kadin Indonesia di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Afriansyah menyoroti besarnya jumlah tenaga kerja yang bergantung pada sektor padat karya ini. Industri rokok dan tembakau melibatkan jutaan pekerja, mulai dari petani hingga buruh pabrik. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar pembentukan regulasi baru tidak mengabaikan nasib mereka.

“Jika ada kebijakan yang berdampak pada pengurangan tenaga kerja, maka hak-hak pekerja, termasuk pesangon dan jaminan sosial, harus benar-benar terlindungi,” tegas Afriansyah. 

Baca juga: Kunjungi STIS, Wamenaker: Kolaborasi Jadi Kunci Kesejahteraan Disabilitas

Ia juga mengusulkan agar sebagian dana cukai rokok dialokasikan untuk membentuk skema perlindungan sosial bagi pekerja tembakau yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Langkah ini dinilai dapat menjadi solusi jangka panjang untuk menjaga kesejahteraan buruh dan keberlanjutan industri.

Selain itu, Afriansyah menyoroti perubahan industri akibat kemajuan teknologi, seperti munculnya rokok elektrik dan transformasi bisnis perusahaan besar. 

Ia menekankan, arah kebijakan ke depan harus mampu melindungi pekerja di sektor padat karya agar tidak tersisih oleh perubahan pasar.

“Pemerintah harus hadir dan memastikan setiap perubahan industri tetap memberi ruang bagi pekerja dan petani untuk berkembang,” ujar Afriansyah. 

Afriansyah juga menggarisbawahi pentingnya sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam menata regulasi industri tembakau. Ia menilai, kebijakan harus mempertimbangkan aspek ekonomi, kesehatan, pertanian, dan ketenagakerjaan secara seimbang.

“Pemerintah harus satu suara agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada pekerja, petani, dan keberlanjutan industri nasional,” pungkas Afriansyah. 

Baca juga: Wamenaker Dorong Pelatihan Kerja Selaras dengan Kebutuhan Industri

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved