Selasa, 28 Oktober 2025

Kemnaker Keluarkan 94 WNA di Simalungun Karena Tak Miliki RPTKA

Kemnaker mengeluarkan 94 WNA dari kawasan industri Sei Mangkei, Simalungun, karena bekerja tanpa memiliki izin resmi RPTKA.

Editor: Content Writer
Istimewa
TINDAK TEGAS WNA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak 94 WNA di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, Simalungun, karena bekerja tanpa izin resmi RPTKA sesuai aturan ketenagakerjaan nasional. Penindakan dilakukan oleh tim Binwasnaker Kemnaker, di lokasi kerja jalan Kelapa Sawit II No. 1, Sei Mangkei, Rabu (22/10/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak 94 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara, lantaran tidak memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sah. 

Penindakan dilakukan oleh tim Binwasnaker Kemnaker pada Rabu (22/10/2025) di lokasi kerja Jalan Kelapa Sawit II No. 1, Sei Mangkei, dan disaksikan oleh Kadisnaker Simalungun Riando Purba, Kabid Pengawasan Sumut Sevline Rosdiana Butet, serta perwakilan manajemen KEK Sei Mangkei. 

Plt Dirjen Pengawasan dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya mengatakan, langkah tegas pengusiran 94 WNA oleh Binwasnaker di kawasan yang menarik investor domestik dan asing tersebut disebabkan karena tak memiliki Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Baca juga: Tingkatkan Kompetensi SDM dan Penyediaan Jasa Perbankan, Kemnaker dan Bank Mandiri Jalin Sinergi 

"Ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tak memiliki pengesahan RPTKA sesuai amanat PP 34 thn 2021 dan Permenaker 08 thn 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing," ujar Ismail Pakaya dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (25/10/2025).

Ditempat terpisah, Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, "mengingatkan seluruh perusahaan di Indonesia yang menggunakan Tenaga Kerja Asing supaya mematuhi regulasi dan mekanisme yang telah ditetapkan Pemerintah RI, dan RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.” 

Kami juga menghimbau bagi pekerja hingga masyarakat yang mengetahui adanya praktek penggunaan Tenaga Kerja Asing tidak sesuai ketentuan, supaya segera melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah dan atau Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan penegakan hukum. 

“Bapak Menaker Yassierli sering berpesan kepada jajaran Kemnaker terkait arti pentingnya kolaborasi melalui peran aktif masyarakat terhadap pengawasan penyelenggaraan norma ketenagakerjaan, termasuk diantaranya pengawasan terhadap penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, dan pemerintah sangat memerlukan dukungan masyarakat luas,” tutup Sunardi.

Baca juga: Kemnaker Siap Buka Proses Program Pemagangan Nasional Batch 2 Tahun 2025 Besok, Begini Tahapannya

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved