Kemnaker Keluarkan 94 WNA di Simalungun Karena Tak Miliki RPTKA
Kemnaker mengeluarkan 94 WNA dari kawasan industri Sei Mangkei, Simalungun, karena bekerja tanpa memiliki izin resmi RPTKA.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak 94 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara, lantaran tidak memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sah.
Penindakan dilakukan oleh tim Binwasnaker Kemnaker pada Rabu (22/10/2025) di lokasi kerja Jalan Kelapa Sawit II No. 1, Sei Mangkei, dan disaksikan oleh Kadisnaker Simalungun Riando Purba, Kabid Pengawasan Sumut Sevline Rosdiana Butet, serta perwakilan manajemen KEK Sei Mangkei.
Plt Dirjen Pengawasan dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya mengatakan, langkah tegas pengusiran 94 WNA oleh Binwasnaker di kawasan yang menarik investor domestik dan asing tersebut disebabkan karena tak memiliki Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Baca juga: Tingkatkan Kompetensi SDM dan Penyediaan Jasa Perbankan, Kemnaker dan Bank Mandiri Jalin Sinergi
"Ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tak memiliki pengesahan RPTKA sesuai amanat PP 34 thn 2021 dan Permenaker 08 thn 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing," ujar Ismail Pakaya dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (25/10/2025).
Ditempat terpisah, Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, "mengingatkan seluruh perusahaan di Indonesia yang menggunakan Tenaga Kerja Asing supaya mematuhi regulasi dan mekanisme yang telah ditetapkan Pemerintah RI, dan RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.”
Kami juga menghimbau bagi pekerja hingga masyarakat yang mengetahui adanya praktek penggunaan Tenaga Kerja Asing tidak sesuai ketentuan, supaya segera melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah dan atau Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan penegakan hukum.
“Bapak Menaker Yassierli sering berpesan kepada jajaran Kemnaker terkait arti pentingnya kolaborasi melalui peran aktif masyarakat terhadap pengawasan penyelenggaraan norma ketenagakerjaan, termasuk diantaranya pengawasan terhadap penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, dan pemerintah sangat memerlukan dukungan masyarakat luas,” tutup Sunardi.
Baca juga: Kemnaker Siap Buka Proses Program Pemagangan Nasional Batch 2 Tahun 2025 Besok, Begini Tahapannya
Kemnaker
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Warga Negara Asing (WNA)
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
| Kemnaker: Ada 753 Ribu Lowongan Kerja Diumumkan Secara Online dari 99 Ribu Perusahaan |
|
|---|
| Kemnaker Tetapkan Lebih dari 1.500 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch I Gelombang 2 |
|
|---|
| Kemnaker Umumkan 2.000 Peserta Lolos Program Pemagangan Nasional Batch 1 Gelombang 2 |
|
|---|
| Pemerintah Resmi Luncurkan Program Pemagangan Nasional untuk Lulusan Perguruan Tinggi |
|
|---|
| Gagal di Seleksi Magang Kemnaker 2025? Ini 2 Penyebab Peserta Tak Lolos |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.