Kamis, 13 November 2025

DJKI Gandeng APKI, Siap Perkuat Indikasi Geografis Produk Kelapa Indonesia

DJKI Kemenkumham dan APKI membahas potensi penetapan indikasi geografis kelapa Indonesia dalam pertemuan di Jakarta, 5 November 2025

Editor: Content Writer
Dok. DJKI
PERTEMUAN DJKI & APKI - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melakukan pertemuan dengan Asosiasi Petani Kelapa Indonesia (APKI) di Gedung DJKI, Jakarta pada Rabu, 5 November 2025. Pertemuan ini membahas potensi indikasi geografis kelapa. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melakukan pertemuan Asosiasi Petani Kelapa Indonesia (APKI) di Gedung DJKI, Jakarta pada Rabu, 5 November 2025 lalu.

Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya DJKI untuk memperkuat langkah hilirisasi komoditas kelapa nasional melalui perlindungan indikasi geografis. Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar menegaskan, indikasi geografis menjadi strategi penting untuk mengangkat nilai tambah komoditas kelapa Indonesia. 

Selain memberikan peningkatan nilai jual dan akses pasar, salah satu manfaat dari indikasi geografis adalah memberikan penguatan posisi petani kelapa dan kelembagaannya. 

“Indonesia adalah penghasil kelapa terbesar kedua di dunia, serta eksportir terbesar gula kelapa dan briket arang shisha. Dengan indikasi geografis, produk kelapa kita tidak hanya diakui karena kualitasnya, tetapi juga karena reputasi dan keunikan daerah asalnya,” ujar Hermansyah.

Baca juga: DJKI Pacu Hilirisasi Produk Unggulan lewat Indikasi Geografis dan Desain Industri

Lebih lanjut, Hermansyah menyampaikan, hilirisasi kelapa merupakan Proyek Strategis Nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Sinergi antara hilirisasi dan perlindungan indikasi geografis diyakini dapat memperkuat branding daerah, memastikan standar mutu, serta membuka peluang ekspor yang lebih berkelanjutan.

Hermansyah mengatakan, hingga saat ini Indonesia sudah memiliki satu produk kelapa yang terdaftar sebagai indikasi geografis, yakni Kelapa Babasal Taima dari Sulawesi Tengah dan satu produk olahan kelapa, yaitu Gula Kelapa Kulonprogo dari Daerah Istimewa Yogyakarta, yang bahkan telah memperoleh pelindungan di Uni Eropa. Selain itu, terdapat satu permohonan yang masih dalam proses, yakni Kelapa Bido Pulau Morotai dari Maluku Utara.

Di saat yang sama, Hermansyah menyebut masih ada tantangan utama yang dialami pemohon dalam pendaftaran indikasi geografis, yaitu menemukan karakteristik khas tiap produk sebagai dasar penyusunan dokumen deskripsi. Karakteristik merupakan kunci pemeriksaan substantif untuk memastikan reputasi, kualitas, dan karakteristik yang unik dari produk daerah tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal APKI Sri Budisetyanto menyampaikan, para petani pun turut bersemangat untuk menjadikan indikasi geografis sebagai sarana peningkatan kesejahteraan mereka. Pihaknya berharap, kolaborasi dengan DJKI merupakan langkah awal memperkuat posisinya dalam rantai nilai global.

“Sebagai langkah awal, kami akan melakukan sosialisasi di berbagai daerah penghasil kelapa agar petani memahami pentingnya indikasi geografis ini dan bersama-sama membangun kelembagaan yang kuat. Kami berharap pendampingan dari DJKI tidak hanya berhenti pada tahap pendaftaran, tetapi juga berlanjut hingga penguatan kapasitas petani agar mampu menjaga standar mutu produk yang telah terdaftar sebagai indikasi geografis,” ujar Budisetyanto.

Pertemuan DJKI dan APKI tersebut menghasilkan kesepahaman untuk menyusun rencana kerja bersama dalam memperluas perlindungan indikasi geografis bagi produk kelapa Indonesia. 

Setelah pertemuan ini, DJKI akan melakukan identifikasi terhadap data varietas kelapa dan produk turunannya yang disampaikan oleh Asosiasi Petani Kelapa Indonesia (APKI). Hasilnya akan menjadi dasar penetapan potensi Indikasi Geografis di daerah-daerah penghasil kelapa sebelum diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan pemerintah daerah untuk proses pendaftaran.

DJKI pun mengajak pemerintah daerah, asosiasi, dan komunitas petani di seluruh Indonesia untuk bersama-sama mengidentifikasi produk khas daerah yang berpotensi didaftarkan sebagai indikasi geografis, demi memperkuat ekonomi lokal sekaligus memperkenalkan keunggulan Indonesia ke pasar global.(*)

Baca juga: DJKI Soroti Pentingnya Pendaftaran Merek Usai Polemik Arc’teryx di Indonesia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved