Sanksi Tegas Satpol PP DKI Dinilai Tepat, Berikan Efek Jera Warga yang Tidak Kenakan Masker
Denda administratif dibayarkan melalui Rekening Bank DKI Jakarta dan tercatat sebagai penerimaan daerah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan secara disiplin, terutama penggunaan masker dalam kegiatan sehari-hari, untuk menekan penyebaran COVID-19.
Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pampong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta langsung memberikan sanksi bagi warga yang bandel tidak menggunakan masker.
Ketua Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, mengatakan bahwa sanksi yang kerap kali diberikan saat ini bagi warga adalah sanksi kerja sosial.
"Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker diberi sanksi berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan pelanggar PSBB," kata Arifin, Kamis, (29/10/2020).
Selain sanksi sosial, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan sanksi administratif berupa denda yang dibayarkan Ke Rekening Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta melalui Nomer Rekening Bank DKI.
"Denda administratif dibayarkan melalui Rekening Bank DKI Jakarta dan tercatat sebagai penerimaan daerah," imbuhnya.
Arifin menegaskan, penerapan sanksi administratif bukan bertujuan untuk mengejar penerimaan daerah, melainkan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas pentingnya menggunakan masker.
"Untuk memberikan efek jera kepada pelanggar agar dapat mematuhi ketentuan protokol kesehatan dalam PSBB.
Protokol kesehatan adalah sebagai bagian dari perlindungan masyarakat dalam mencegah penyebaran COVID-19," pungkasnya.
Salah seorang warga Rawa Belong, Sukabumi Utara, Jakarta Barat, Tommy Permana mengaku setuju dengan penerapan sanksi tegas yang dilakukan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.
Sanksi perlu diberikan, karena masih ada warga yang belum memiliki kesadaran menerapkan protokol kesehatan.