Bugar dengan Hidangan Halalan Thayyiban
WACANA gerakan mengonsumsi makanan halalan thayyiban kini tengah digulirkan para ulama di tanah air.
Kriteria makanan halal sekurangnya mencakup tiga unsur dimana satu dengan yang lain saling terkait. Bahan dasar yang digunakan dalam makanan, cara mendapatkan bahan makanan tersebut, serta tatacara pengolahannya. Sementara penjelasan tentang thayyiban menitikberatkan pada dampak kebaikan makanan yang dikonsumsi, terhadap kesehatan tubuh seseorang.
Meski tidak secara gamblang, konsep halalan thayyiban sebenarnya sudah diterapkan RM Pondok Ikan Cianjur (PIC) sejak awal diresmikan, 15 Mei 2010. Rumah makan khas Sunda bernuansa Cianjur yang beralamat di Jalan Sukajadi No. 246 ini, memiliki 80-an menu menggunakan bahan dasar dari zat yang halal.
Di antara bahan makanan yang diolah menjadi aneka sajian lezat yaitu ikan air tawar, ayam, daging sapi, jeroan sapi, telur, jamur, tahu, dan tempe. Termasuk aneka sayuran segar untuk lalap maupun dibuat aneka tumis, serta aneka bumbu rempah yang digunakan masyarakat Sunda secara turun-temurun. Semisal bawang putih, kencur, kunyit, tomat, surawung, daun salam, sereh, kemiri, jeruk nipis, dan lainnya.
Tidak kalah penting dicermati, semua sajian di PIC diolah para juru masak terlatih tanpa menggunakan sedikitpun penyedap rasa mengandung MSG (monosodium glutamate) dan santan kelapa.
Di antara sajian lezat yang menjadi unggulan PIC yaitu ikan pesmol, ayam pesmol, tahu pesmol, sup ikan surawung, ikan nila terbang, dan sambal surawung. Sajian itu dapat disantap bersama nasi putih, nasi liwet gurih, atau nasi merah yang mengandung banyak serat.