Bacaan Doa
Doa Masuk Pasar agar Terlindungi dari Keburukan Jual Beli
Doa masuk pasar dibaca untuk memohon perlindungan Allah dari keburukan jual beli dan segala aktivitas yang merugikan di pasar.
TRIBUNNEWS.COM - Pasar adalah tempat jual beli, tawar-menawar dan aktivitas dagang lainnya.
Pasar dapat menjadi tempat yang mendatangkan berkah dan manfaat.
Namun, pasar juga dapat mendatangkan keburukan seperti membuat orang sering lupa berzikir dan mengingat Allah, serta berdusta dalam berdagang demi meyakinkan pembeli.
Dalam hadis disebutkan bahwa pasar menjadi tempat yang dibenci Allah karena hal-hal tersebut.
"Tempat yang paling dicintai Allah adalah masjid, dan tempat yang paling dibenci Allah adalah pasar." (HR. Muslim no. 671)
Tidak hanya pasar, tempat jual beli modern yang memiliki konsep jual beli seperti pasar juga termasuk dalam hadis tersebut.
Selain itu, dalam hadis lain juga disebutkan bahwa berdagang merupakan salah satu pekerjaan yang paling baik.
Dari Rifa’ah bin Rafi’ radhiyallahuanhu, bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai pekerjaan apa yang paling baik. Beliau bersabda, “Pekerjaan seseorang dengan tangannya dan semua jual beli yang bersih.” (HR Bazzar)
Untuk itu, umat Islam dianjurkan untuk berdoa sebelum masuk ke pasar agar terlindungi dari keburukannya yang terdapat dalam buku Al-Mustadrak ‘ala al-Sahihayn oleh Al-Hakim al-Nishapuri.
Baca juga: Doa agar Dagangan Laris, Penuh Berkah, Halal, dan Selalu Bersyukur
Doa Masuk Pasar
بِسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِ هَذَا السُّوقِ وَخَيْرِ مَا فِيهَا، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا فِيهَا، اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُصِيبَ فِيهَا يَمِينًا فَاجِرَةً، أَوْ صَفْقَةً خَاسِرَةً
Bismillāh, Allāhumma innī as’aluka min khairi hādzā as-sūqi wa khairi mā fīhā, wa a‘ūdzu bika min syarrihā wa syarri mā fīhā, Allāhumma innī a‘ūdzu bika an ushība fīhā yamīnan fājiratan, aw shafqatan khāsirah.
Artinya: “Dengan nama Allah. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kebaikan pasar ini dan kebaikan yang ada di dalamnya, dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan yang ada di dalamnya. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari bersumpah palsu dan dari perjanjian yang merugikan.” (HR. Al-Hakim, Al-Bazzar, dinilai shahih)
Rukun Jual Beli
Dalam skripsi berjudul Penerapan Etika Bisnis Islam Dalam Transaksi Jual Beli Di Pasar Tradisional Cilellang Desa Patalassang oleh Riskawati, mahasiswi jurusan Ekonomi Syariah di Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam, Universitas Islam Ahmad Dahlan (UIAD) Sinjai tahun 2023, dijelaskan rukun jual beli dalam Islam.
1. Orang yang berakal
- Penjual dan pembeli harus berakal, tidak gila, agar jual beli menjadi sah
- Kesepakatan berdasarkan kehendak sendiri, bukan dipaksa
- Tidak boros
- Dewasa secara hukum.
2. Sighat (lafal ijab dan qabul)
Ijab adalah pernyataan dari penjual, contohnya: "Saya menjual sayur ini dengan harga sekian".
Sedangkan Qabul adalah perkataan dari pembeli, contohnya "Saya beli (saya terima) dengan harga sekian".
3. Nilai tukar pengganti barang
- Barang suci: Umat Islam tidak boleh menjual barang najis seperti bangkai mentah
- Tidak boleh menjual barang yang tidak bermanfaat
- Penjual harus menjual barang yang dijual kepada pembeli, jika tidak dapat menyerahkannya maka itu melanggar hukum jual beli
- Barang yang dijual harus milik penjual, baik secara langsung maupun melalui wakilnya atau harus diperoleh dari usaha yang sah.
Syarat Sahnya Jual Beli
Berdasarkan rukun jual beli, terdapat syarat-syarat sahnya jual beli.
- Adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli
- Pelaku akad jual beli adalah orang dewasa (baligh), berakal dan mengerti jual beli
- Kedua pihak harus memiliki barang yang menjadi objek jual beli
- Barang dagangan harus dapat diterima secara agama/tidak menjual barang terlarang, misalnya minuman keras
- Penjual harus menyerahkan barang dagangan
- Saat akad jual beli, penjual dan pembeli harus mengetahui objek jual beli
- Harga jual harus jelas.
Larangan Jual Beli
Dalam buku Fiqh Muamalah oleh Rachmat Syafe'i disebutkan jual beli yang dilarang dalam Islam.
1. Riba
Riba adalah pengambilan tambahan secara bathil atas harta pokok, dalam transaksi jual beli, utang piutang, atau akad keuangan lainnya, tanpa imbalan yang adil atau tanpa adanya usaha/risiko yang sesuai.
Dalam Islam, riba dibagi menjadi beberapa jenis:
- Riba fadl adalah penggunaan riba untuk menukarkan dua barang yang tidak sejenis.
- Riba qardh adalah praktik penggunaan riba dalam transaksi hutang dengan harapan pemberi pinjaman akan mendapat untung.
- Riba yad adalah praktik penggunaan riba yaitu berpisah dari tempat akad sebelum timbang terima.
- Riba nasa' atau menunda penyerahan salah satu barang yang ditukarkan.
2. Maysir
Maysir adalah mendapatkan sesuatu tanpa berkerja atau berusaha.
Masyir merupakan segala bentuk permainan untung-untungan atau perjudian, di mana seseorang berpotensi mendapatkan keuntungan tanpa kerja keras yang sepadan, sementara pihak lain menderita kerugian.
3. Barang najis
Segala sesuatu yang dihukumi najis oleh agama tidak boleh diperjualbelikan, seperti anjing, babi, berhala, bangkai, dan minuman keras.
4. Sperma hewan
Tidak boleh memperjualbelikan sperma (mani) hewan untuk tujuan perkawinan, misalnya mengawinkan domba jantan dengan betina agar mendapat keturunan.
5. Anak hewan dalam kandungan
Haram menjual anak hewan yang masih ada di dalam perut induknya, karena barangnya belum jelas wujudnya dan belum tampak.
6. Muhaqallah
Yakni menjual tanaman yang masih berada di sawah atau kebun. Hal ini dilarang karena ada dugaan mengandung unsur riba.
7. Mukhadharah
Menjual buah-buahan yang belum layak panen, misalnya rambutan yang masih hijau atau mangga yang masih kecil.
Jual beli seperti ini dilarang karena hasilnya belum pasti, bisa saja rusak atau jatuh sebelum diambil pembeli.
8. Muammassah
Jual beli dengan cara hanya menyentuh barang, misalnya seseorang menyentuh kain lalu otomatis dianggap sudah membeli kain tersebut.
Cara ini dilarang karena berpotensi menipu dan merugikan salah satu pihak.
9. Munabadzah
Jual beli dengan cara lempar-melempar barang tanpa ada ijab kabul yang jelas.
Misalnya saling melempar barang lalu dianggap sah sebagai jual beli.
Hal ini dilarang karena tidak memenuhi syarat sah transaksi.
10. Muzabanah
Menjual buah atau hasil panen yang masih basah dengan ukuran yang sama seperti hasil panen yang sudah kering.
Misalnya padi kering ditukar dengan padi basah berdasarkan timbangan kiloan.
Ini bisa merugikan salah satu pihak sehingga dilarang.
11. Dua harga dalam satu barang
Menentukan dua harga untuk satu barang, seperti “buku ini Rp10.000 jika tunai, atau Rp15.000 jika kredit.”
Praktik seperti ini dilarang karena bisa menimbulkan ketidakjelasan harga.
12. Jual beli bersyarat (iwadh mahjul)
Menjual suatu barang dengan syarat tertentu, misalnya “rumah ini saya jual kepadamu asal kamu juga mau menjual mobilmu padaku.”
Transaksi seperti ini dilarang karena dianggap mengandung syarat yang merugikan.
13. Gharar
Menjual barang yang tidak jelas atau samar, sehingga bisa menipu salah satu pihak.
Contohnya menjual ikan di kolam yang belum ditangkap atau menjual kacang tanah yang terlihat bagus di luar padahal isinya jelek.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/DOA-MASUK-PASAR-235234234.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.