Kamis, 15 Januari 2026

Apakah Islam Boleh Merayakan Tahun Baru Masehi? MUI dan Kemenag Beri Jawaban

Apakah umat Islam boleh merayakan awal tahun baru masehi? MUI dan Kemenag memperbolehkan, asalkan tidak bermaksiat dan melanggar akidah.

Editor: Sri Juliati
/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
TEROMPET TAHUN BARU - Warga membeli terompet plastik yang dijual di tokonya Bagas Toys, Jalan Terusan Moch. Toha, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (30/12/2024). -- Apakah umat Islam boleh merayakan awal tahun baru masehi? MUI dan Kemenag memberi penjelasan. 

Ringkasan Berita:
  • Ada perbedaan pendapat mengenai hukum merayakan tahun baru masehi 2026 bagi muslim.
  • Fatwa MUI menjelaskan bahwa muslim diperbolehkan merayakan tahun baru masehi, asalkan tidak bermaksiat dan mengganggu akidah.
  • Ulama lain berpendapat bahwa muslim sebaiknya tidak merayakannya karena membawa lebih banyak mudarat.

TRIBUNNEWS.COM - Perayaan awal tahun baru masehi 2026 akan dilakukan pada Rabu, 31 Desember 2025 malam hingga Kamis, 1 Januari 2026 dini hari.

Lalu, apakah muslim diperbolehkan untuk merayakan tahun baru masehi?

Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) di bawah Kementerian Agama menjelaskan adanya perbedaan pendapat mengenai hukum merayakan tahun baru masehi bagi umat Islam.

Perbedaan ini wajar karena perbedaan sudut pandang, terutama soal apakah Tahun Masehi identik dengan agama tertentu atau sekadar sistem penanggalan umum.

Dalam Islam, adanya penanggalan matahari (Masehi) dan penanggalan bulan (Hijriyah) adalah hal yang ditoleransi dan diisyaratkan dalam Al-Qur’an.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyebutkan bahwa merayakan tahun baru dan mengucapkan selamat tahun baru masehi tidak dilarang dalam Islam.

Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki menjelaskan bahwa banyak tradisi yang dilakukan umat Islam, seperti peringatan Isra Mikraj, 1 Muharram, dan Tahun Baru Hijriyah, sebenarnya adalah tradisi budaya yang tidak bertentangan dengan ajaran agama, asalkan tidak dianggap sebagai bagian dari ibadah yang diwajibkan.

Berdasarkan pendapat tersebut, MUI menjelaskan bahwa muslim boleh merayakan tahun baru masehi, selama tidak bertentangan dengan akidah Islam dan tidak diisi dengan kegiatan maksiat seperti mabuk-mabukan dan berzina.

Sementara ada juga ulama yang mengimbau atau bahkan melarang umat Islam untuk merayakan tahun baru karena tasyabbuh atau meniru-niru kebiasaan non muslim.

Selain itu, perayaan tahun baru masehi juga dikhawatirkan dapat merusak akidah muslim dan besarnya potensi mudarat/kerugian yang ditimbulkannya.

Baca juga: Apakah Boleh Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam? Bagaimana Hukumnya?

Mudarat Merayakan Tahun Baru bagi Muslim

Meski diperbolehkan, umat Islam perlu mengetahui kerugian bagi muslim yang merayakan tahun baru, seperti dijelaskan dalam laman Kemenag Aceh.

1. Tasyabbuh

Merayakan tahun baru masehi identik dengan tradisi orang Parsi, Romawi, Yahudi dan Nasrani, yang jika melakukannya dikhawatirkan menyerupai kebiasaan non Islam.

Dari Abu Sa’id Al- Khudari, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya kalian mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke dalam lubang dhab (yang penuh liku-liku) pasti kalianpun akan mengikutinya kami (para sahabat) berhala : apakah yang diikuti itu adalah Yahudi atau Nasrani? beliau menjawab “Siapa lagi kalau bukan mereka.”

2. Dapat melalaikan ibadah

Perayaan tahun baru masehi biasanya dimulai ketika malam tiba hingga esok hari pada pergantian tahun.

Kegiatan pada perayaan tahun baru masehi dapat menyebabkan seseorang merasa lelah dan mengantuk keesokan harinya, hingga melalaikan sholat subuh.

3. Begadang tanpa hajat

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved