Bursa Capres
Bawaslu: Safari Politik Anies Baswedan Kurang Etis dan Terkesan Curi Start Kampanye
Bawaslu menolak laporan terkait dugaan penyalahgunaan tempat ibadah Anies Baswedan. Meskipun ditolak, Bawaslu menilai tindakan tersebut kurang etis.
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Adi Suhendi
Sebelumnya, Bawaslu menerima penyampaian laporan oleh pelapor atas nama MT pada Rabu (7/12/2022) dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022.
MT melaporkan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden dengan terlapor Anies Baswedan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (2/12/2002) di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Perbawaslu
7/2022), Bawaslu melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan.