Sabtu, 13 September 2025

Pemilu 2024

Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Telah Ditetapkan KPU, Berikut Daftarnya

KPU tetapkan nomor urut partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, simak inilah daftarnya.

Penulis: Lanny Latifah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua Umum Harian Partai Hanura, Herry Lontung Siregar menerima plakat nomor urut 10 (sepuluh) saat penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). KPU resmi menetapkan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 yang diikuti 17 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar nomor urut partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, di Halaman Gedung KPU, Rabu (14/12/2022) malam.

Melasir Kompas.com, sebanyak 8 partai politik memilih menggunakan nomor urut lama mereka pada Pemilu 2019, lalu.

Sementara, 9 partai politik mendapatkan nomor urut baru lewat pengundian nomor urut parpol peserta pemilu yang digelar KPU.

Diketahui, partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR RI diberikan keleluasaan perihal nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.

Parpol-parpol tersebut mempunyai dua pilihan, yakni boleh menggunakan nomor urut lama yang dipakai saat Pemilu 2019, atau mengikuti pengundian nomor urut untuk mendapatkan nomor urut peserta pemilu yang baru.

Baca juga: Profil 17 Partai Peserta Pemilu 2024: PKB, PDIP, NasDem, Gelora, PKN, Garuda, PSI, hingga PPP

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 179 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 Tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Baca juga: Tetap Nomor Urut 1, PKB Target Menang Presiden dan 100 Kursi DPR dalam Pemilu 2024

Berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, berikut rinciannya, dikutip dari laman kpu.go.id:

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor Urut 1

Partai Gerindra Nomor Urut 2

PDI-P Nomor Urut 3

Partai Golkar Nomor Urut 4

Partai Nasdem Nomor Urut 5

Partai Buruh Nomor Urut 6

Partai Gelora Nomor Urut 7

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nomor Urut 8

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Nomor Urut 9

Partai Hanura Nomor Urut 10

Partai Garuda Nomor Urut 11

Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 12

Partai Bulan Bintang (PBB) Nomor Urut 13

Partai Demokrat Nomor Urut 14

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Nomor Urut 15

Perindo Nomor Urut 16

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nomor Urut 17

Baca juga: Tetap Pilih Nomor Urut 12, PAN Optimis Raih Suara Dua Digit di Pemilu 2024

Selain itu, KPU juga menetapkan nomor urut enam partai politik lokal Aceh peserta Pemilu 2024.

Berikut daftarnya:

Partai Nanggroe Aceh (PNA) Nomor Urut 18

Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) Nomor Urut 19

Partai Darul Aceh (PDA) Nomor Urut 20

Partai Aceh Nomor Urut 21

Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh Nomor Urut 22

Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA) Nomor Urut 23

(Tribunnews.com/Latifah)(Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Simak juga talkshow terkait partai lama vs partai baru di Pemilu 2024 di bawah ini:

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan