Sabtu, 6 September 2025

Pemilu 2024

Pengamat Menilai Kehadiran Partai Ummat Dapat Mengambil Sisi Lain Pemilih PAN

Pengamat politik sekaligus pendiri Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menilai sedikit banyak kehadiran Partai Ummat merugikan PAN.

Warta Kota/YULIANTO
Founder lingkar Madani Ray Rangkuti menilai sedikit banyak kehadiran Partai Ummat merugikan PAN. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus pendiri Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menilai sedikit banyak kehadiran Partai Ummat merugikan PAN.

Ray Rangkuti melihat hasil survei yang ada, suara PAN memang sudah melorot.

Tanpa bayangan Partai Ummat Ray menilai PAN juga mulai terlihat goyah.

"Kalau dilihat dari survei suara PAN memang agak melorot. Tentu saja, hasil ini belum mengandaikan adanya Partai Ummat. Artinya, tanpa bayangan Partai Ummat sekalipun, nasib PAN sudah terlihat goyah," kata Ray kepada Tribunnews.com Rabu (21/12/2022).

Ray mengatakan keberadaan Partai Ummat bisa lebih mempengaruhi suara PAN.

Baca juga: Mediasi dengan KPU Capai Titik Sepakat, Partai Ummat Bakal Diverifikasi Ulang

Partai Ummat dapat menyapu sisi lain dari pemilih PAN, meski tak begitu besar.

"Dalam survey, torehan partai-partai baru belum menyentuh angka 1 persen. Jadi, tak begitu banyak efeknya pada PAN. Tapi dalam kondisi sulit, berapapun yang pergi, tetaplah kerugian," katanya.

Partai Ummat sendiri baru saja menyelesaikan proses mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat.

Baca juga: Bawaslu Harapkan Mediasi Partai Ummat dan KPU Temukan Titik Terang

Mediasi yang berlangsung Selasa (20/12/2022) ini menghasilkan keputusan di mana Partai Ummat diberi kesempatan kembali untuk mengikuti proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap dua wilayah yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Tercapainya kesepakatan ini diumumkan dalam sidang hasil mediasi yang dibacakan pada Selasa (20/12/2022) malam oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono.

"Memutuskan, satu, memerintahkan para pihak melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam putusan ini," ujar Totok sebagai Ketua Sidang.

Baca juga: PAN Diuntungkan dengan Tidak Lolosnya Partai Ummat pada Pemilu 2024?

Para pihak sepakat, Partai Ummat diberikan kesempatan kembali pada 23-24 Desember 2022, untuk mengikuti verifikasi administrasi dan faktual ulang calon peserta Pemilu 2024 di 16 kota/kabupaten, di mana keanggotaan Partai Ummat sebelumnya dinyatakan TMS.

Lima kota/kabupaten ada di NTT, yakni Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua.

Sebelas kota/kabupaten lain ada di Sulawesi Utara yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.

Di Sulawesi Utara, keanggotaan Partai Ummat disebut hanya memenuhi syarat di 1 kabupaten/kota, dan tidak memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota.

Di NTT, keanggotaan Partai Ummat disebut hanya memenuhi syarat di 12 kabupaten/kota, dan tidak memenuhi syarat di 5 kabupaten/kota lainnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan