Pemilu 2024
Sempat Singgung Sistem Pemilu, Bawaslu Minta KPU Fokus dalam Tugasnya Sebagai Penyelenggara
Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk fokus dalam tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk fokus dalam tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
Hal ini merupakan tanggapan Bagja terhadap Ketua KPU RI yang sempat menyinggung akan ada kemungkinan Pemilu 2024 mendatang menggunakn model proporsional tertutup.
Tugas terkait sistem pemilu tersebut, kata Bagja, biarlah menjadi DPR dan pemerintah.
"Penyelenggara pemilu itu tugasnya menyelenggarakan pemilu. Tugas untuk kemudian memikirkan kemudian pola dan lain-lain ada pada DPR dan pemerintah," kata Bagja kepada awak media, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Sampaikan Pidato Akhir Tahun, Presiden PKS: Intensitas Politik Makin Tinggi Jelang Pemilu 2024
Lebih lanjut, Bagja menilai Hasyim tidak pada posisinya untuk mengomentari model sistem pemilu ini.
"Tidak pas kalau kita komentarin hal seperti, menurut saya tidak pada tempatanya kita mengomentari seperti itu, karena kita fokusnya adalah menyelenggarakan pemilu," jelasnya.
"Nanti entah apapun putusan MK pasti akan ada perubahan UU, perubhaan PKPU itu pasti ada konsultasi Komisi Dua."
"Disitulah kemudian komisi Dua, DPR, pemerintah membicarankan hal tersebut, jadi kita lebih baik penyelnggara pemilu tidak ikut dalam perdebatan seperti itu," Bagja menambahkan.
Diketahui Hasyim telah menjelaskan maksud dari ucapannya terkait kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan model proporsional tertutup.
Sebab, ucapanya terkait model proporsional tertutup dalam sambutannya di acara Catatan Akhir Tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12/2022) ini menuai banyak kritik dari partai politik (parpol) hingga pengamat politik.
“Saya tidak mengatakan bahwa arahnya sistem proporsional tertutup. Bahwa sedang ada gugatan terhadap ketentuan pemilu proporsional terbuka di MK."
"Itu kan kemungkinannya dua, dikabulkan dan ditolak,” kata Hasyim, Jumat (30/12/2022).