Pemilu 2024
Pengamat Menilai Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Merupakan Kemunduran & Sangat Layak Ditolak
Ray Rangkuti menilai sistem pemilu proposional tertutup merupakan sebuah kemunduran dan sangat layak untuk ditolak.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus pendiri Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menilai sistem pemilu proposional tertutup merupakan sebuah kemunduran dan sangat layak untuk ditolak.
"Maka jika rencana menerbitkan aturan sosialisasi dengan tidak memuat foto bacaleg adalah pikiran mundur dan surut," kata Ray kepada Tribunnews.com, Sabtu (31/12/2022).
Menurut Ray, secara tidak langsung situasi ini mendekatkan pemilih dengan partai politik dan saat yang sama menjauhkan bacaleg dari hubungan masyarakat.
"Maka oleh karena itu, ide untuk menerbitkan larangan memperkenalkan diri sebagai bacaleg kepada para pemilih dalam sosialisasi sangat layak untuk ditolak," tegasnya.
Baca juga: Wacana Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg, Pengamat Sebut Kemunduran Demokrasi
Sebaliknya, menurut Ray harus didorong kepada parpol untuk memperkenalkan sesegera mungkin bacaleg-bacaleg mereka kepada masyarakat.
Sehingga kerekatan antara pemilih dengan caleg-caleg mereka makin tertata dan meningkat.
"Di luar itu, LIMA Indonesia juga mendorong agar dalam aturan yang akan dibuat memuat keharusan untuk membuat laporan penggunaan dana sosialisasi," sambungnya.
Ray melanjutkan sekalipun tidak bersifat keharusan, laporan semisal ini tetap harus didorong untuk dilakukan. Soal teknisnya, tentu dapat dipikirkan bersama.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim dalam sambutannya di acara Catatan Akhir Tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12/2022), mengatakan tidak menutup kemungkinan Pemilu 2024 nanti bakal diberlakukan proposional tertutup.
Adapun saat ini sejumlah politisi juga mengajukan uji materi terhadap UU No. 7 tahun 2019 atau UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka meminta MK untuk membatalkan pasal 168 ayat 2 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.
Sebagai informasi, dalam sistem Pemilu proposional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut.
Nomor urut ditentukan oleh partai politik.
Selain itu, pemilih memilih partai politik dan penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.
Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.