Sabtu, 30 Mei 2026

Pemilu 2024

KPU akan Rancang PKPU Hasil Putusan MK Presiden Dua Periode Tak Boleh Maju Cawapres

Mahkamah Konstitusi menegaskan presiden 2 periode tidak bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Tayang:
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (21/12/2022). Idham Holik mengatakan KPU akan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 117/PUU-XX/2022 dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 117/PUU-XX/2022 dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan rancangan Peratutan KPU tersebut dimaksudkan, untuk mengubah Peraturan KPU RI No. 22 Tahun 2018.

"Hal ini dilandasi pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat 1 UU No. 8 Tahun 2011 dimana Putusan MK bersifat final dan mengikat," kata Idham saat dihubungi, Kamis (2/1/2023).

Baca juga: Partai Ummat Apresiasi Mahkamah Konstitusi Putuskan Presiden 2 Periode Tak Bisa Jadi Cawapres

Berdasarkan tersebut, lanjut Ketua Divisi Teknis ini, dalam merancang PKPU, pihaknya akan melaksanakan atau mempedomani ketentuan yang terdapat dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU No. 7 Tahun 2017.

Sebelumnya diberitakan, MK menegaskan presiden 2 periode tidak bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Hal itu tertuang dalam putusan atas permohonan Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr yang berharap MK membolehkan presiden 2 periode jadi calon wakil presiden (cawapres).

Pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Baca juga: PKS Sambut Baik Putusan MK Soal Presiden 2 Periode Tak Bisa Jadi Cawapres

dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu berbunyi:

Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut: surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan dari g di YouTube, Selasa (31/1/2023).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved