Pilkada Serentak 2024
Tak Hanya Pemilihan Gubernur, Cak Imin Juga Usul DPRD Provinsi Dihapus
Cak Imin mengatakan apabila Pilgub dihapus maka secara otomatis jabatan DPRD Provinsi juga ditiadakan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan agar pemilihan gubernur (Pilgub) dihapus.
Cak Imin mengatakan apabila Pilgub dihapus maka secara otomatis jabatan DPRD Provinsi juga ditiadakan.
"Otomatis (DPRD selevel provinsi dihapus), otomatis," kata Cak Imin sebelum pembukaan acara Ijtima Ulama Nusantara Jakarta di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Ia menyebut pihaknya mengusulkan Pilgub dihapus lantaran kewenangannya dan programnya tidak sebanding dengan lelahnya pelaksanaan Pilkada secara langsung.
Baca juga: Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Jokowi: Perlu Kajian, Perlu Perhitungan
Menurut Cak Imin, Pilkada secara langsung sangat lelah dan dalam praktiknya tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Yang bersentuhan langsung dengan rakyat adalah wali kota dan bupati," ujar Wakil Ketua DPR RI ini.
Namun, Cak Imin menuturkan apabila jabatan gubernur masih diinginkan maka dirinya menyarankan agar dipilih presiden atau DPRD.
Selain itu, ia menganggap bahwa fungsi gubernur dalam pemerintahan tidak efektif dan bisa diganti oleh kementerian.
"Ke depannya karena fungsinya tidak efektif hanya pengawasan maka bisa dilakukan oleh kementerian sehingga jabatan gubenur suatu hari mungkin tidak diperlukan," ungkap Cak Imin.
Lebih lanjut, Cak Imin menambahkan apabila nantinya usulan tersebut diamini pemerintah bersama DPR, maka hanya ada pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan walikota (Pilwalkot).
"Atas Pilpres, di bawah itu Pilwalkot, Pilgub enggak usah," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ketua-umum-partai-kebangk-g.jpg)