Pemilu 2024
Respon Temuan Joki Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu RI: Bisa Didenda
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) buka suara soal adanya temuan joki Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) buka suara soal adanya temuan joki Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Diketahui, fenomena joki Pantarlih ini dibeberkan oleh Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), sebuah organisasi pemantau pemilu yang terdaftar resmi di Bawaslu RI.
Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, jika menelusuri norma pidana dalam UU Pemilu, pidana kepada joki pantarlih ini tidak bisa diberikan.
Sebab, dalam UU Pemilu pidana hanya dapat dikenakan kepada seseorang yang memang berkapasitas hukum sebagai petugas pantarlih.
"Dan dalam pelaksanaan tugasnya 'dengan sengaja menghilangkan hak pilih masyarakat' sebagaimana dimaksud pada Pasal 510 UU 7/2017," kata Puadi saat dihubungi awak media, Kamis (2/3/2023).
"Bagi seseorang yang berkapasitas sebagai joki pantarlih secara istilah tidak ditemukan pengaturannya dalam UU 7/2017," sambungnya.
Namun begitu, joki pantarlih ini bisa dipidana dengan cara lain, yaitu dengan menggunakan konstruksi Pasal 203 jo Pasal 488 UU 7/2017.
Pasal ini, jelas Puadi, menentukan adanya larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih.
"Dan perbuatan ini dipidana dengan pidana kurangan paling lama satu tahun dan denda Rp2 juta," kata Puadi.
Sebelumnya Direktur DEEP Neni Nur Hayati mengatakan, pihaknya menemukan kasus joki ini di Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Baca juga: Tidak Mendapatkan Akses Data Pemilih, Bawaslu Fokus Awasi Kinerja Pantarlih pada Uji Fakta
“Joki pantarlih ini ditemukan sebanyak 176 kasus di Tasikmalaya,” kata Neni dalam acara diskusi yang digelar Bawaslu RI bersama Koalisi Pewarta Pemilu (KPP) di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (1/3).
Tidak tertutup kemungkinan, lanjutnya, kasus serupa juga terjadi di provinsi lain.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Puadi
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
joki
Pantarlih
Bawaslu
UU Pemilu
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.