Selasa, 2 Juni 2026

Pemilu 2024

KPU: Sudah 40 Bakal Calon Anggota DPD yang Mendaftar dan Terus Bertambah

Data bacalon ini tercatat dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang telah disiapkan KPU sebagi bagian dari proses pendaftaran bakal calon anggota

Tayang:
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta. Ia mengatakan KPU mencatat telah ada 40 bakal calon (bacalon) DPD hingga Rabu (3/5/2023) kemarin yang mendaftar. 

Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Suamampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat telah ada 40 bakal calon (bacalon) DPD hingga Rabu (3/5/2023) kemarin yang mendaftar.

"Di daerah perkembangannya kemarin itu ada 40 bacalon DPD yang sudah mengajukan pendaftarannya dan hari ini terus bertambah," kata Anggota KPU RI Idham Holik di kawasan Kantor KPU RI, Kamis (4/5/2023).

Data bacalon ini tercatat dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang telah disiapkan KPU sebagi bagian dari proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif.

Baca juga: KPU Diminta Buka Akses Sistem Informasi Pencalonan untuk Bawaslu, Totok: Jangan Ditutup-tutupi

"Data diambil dari aplikasi silon DPD, total pendaftaran diterima 40 Bacalon," ujar Idham.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut

1. Aceh : 1 Bacalon

2. Banten : 3 Bacalon

3. Bengkulu : 3 Bacalon

4. Gorontalo : 1 Bacalon

5. Kalimantan Barat : 1 Bacalon

6. Kalimantan Selatan : 1 Bacalon

7. Kep. Bangka Belitung : 1 Bacalon

8. NTB : 3 Bacalon

9. Riau : 1 Bacalon

10. Sulawesi Tenggara : 1 Bacalon

11. Sumatera Utara : 3 Bacalon

12. DKI : 3 bacalon

13. Kalimantan Timur : 1 Bacalon

14. Kepulauan Riau : 2 Bacalon

15. Lampung : 3 bacalon

16. NTT : 1 Bacalon

17. Sulawesi Tengah : 1 Bacalon

18. Sulawesi Utara : 1 Bacalon

19. DIY : 1 bacalon

20. Jambi : 2 bacalon

21. Jawa Barat : 1 bacalon

22. Kalimantan Tengah : 1 Bacalon

23. Kalimantan Utara : 1 Bacalon

24. Maluku Utara : 1 Bacalon

25. Sulawesi Selatan : 1 bacalon

26. Sumatera Selatan : 1 bacalon

KPU sendiri telah resmi membuka pendaftaran calon legislatif anggota DPR dan DPD periode 2024-2029.

Pendaftaran itu dimulai pada hari ini, Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk 1-13 Mei 2023. Adapun khusus untuk tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka lebih lama, yakni pukul 08.00-23.59 WIB.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved