Sabtu, 13 September 2025

Pilres 2024

Respons Denny Indrayana Sikapi Pernyataan Jokowi Soal Pejabat Publik Sekaligus Politik: Ada Etika

Denny Indrayana merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut dirinya seorang pejabat publik sekaligus pejabat politik.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana. Ia merespons pernyataan Presiden Jokowi menyebut dirinya seorang pejabat publik sekaligus pejabat politik. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut dirinya seorang pejabat publik sekaligus pejabat politik.

Denny Indrayana mengatakan setiap orang tentu dijamin hak dan kebebasannya untuk berpolitik.

"Namun demikian, tetap ada etika dan hukum yang berbeda ketika mengatur berpolitik untuk orang pribadi dibandingkan berpolitik sebagai pejabat publik, termasuk seorang presiden," kata Denny, dalam keterangan pers tertulis, Minggu (7/5/2023).

Denny menambahkan, ada perbedaan prinsipil antara politik institusional Jokowi sebagai Presiden, dengan politik personal Jokowi sebagai pribadi.

Terkait hal tersebut, menurutnya, ada dua aspek yang membedakan, yakni kepentingan yang diperjuangkan dan fasilitas yang digunakan.

Baca juga: Undang Ketua Umum Parpol ke Istana, JK Minta Jokowi Jangan Terlalu Ikut Campur Urusan Politik

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dari sisi kepentingan, sebagai pejabat publik, politik presiden adalah untuk kepentingan publik.

"Politik institusional presiden, adalah politik kebangsaan. Politik yang didedikasikan hanya untuk Republik Indonesia. Politik untuk seluruh rakyat, tanpa kecuali, tanpa membedakan, tanpa diskriminasi," jelasnya.

Lanjut Denny, politik institusional presiden tidak boleh partisan.

"Artinya, presiden tidak boleh berpolitik untuk tujuan sekelompok masyarakat ataupun partai politik pendukungnya saja," ucapnya.

"Sebagai Presiden, Jokowi tidak boleh partisan. Tetapi sebagai pribadi Joko Widodo berhak menjadi kader salah satu partai, dalam hal ini PDI Perjuangan," tuturnya.

Baca juga: Tak Diundang ke Istana, NasDem Sebut Ada Hambatan Psikologis Jokowi dan Surya Paloh

Begitu juga dalam hal mendukung capres jagoannya.

Kata Denny, sebagai Presiden, Jokowi tidak boleh mendukung salah satu bakal calon presiden.

Tetapi sebagai pribadi, Jokowi boleh punya sokongan kepada salah satu kandidat, atau pada saatnya nanti bahkan berkampanye bagi salah satu calon presiden tersebut.

"Tentu, jika Joko Widodo akan kampanye untuk Capres Ganjar Pranowo, misalnya, maka ia harus cuti sebagai presiden. Demikian aturan UU Pemilu secara tegas mengatur, untuk memastikan Presiden tidak menggunakan fasilitas dan jabatan publiknya sebagai presiden untuk kepentingan politik diri-pribadi," katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan