Pemilu 2024
Target 100 Kursi DPR, PKB Daftar Bacaleg ke KPU Hari Ini
Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan pihaknya sudah memenuhi 100 persen posisi bacaleg di seluruh Indonesia.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Sabtu (13/5/2023).
Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan pihaknya sudah memenuhi 100 persen posisi bacaleg di seluruh Indonesia.
"Jumlah calon yang kami ajukan DPR RI sejumlah 580 calon, seluruh posisi calon terpenuhi 100 persen," kata Cak Imin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI.
"Dan Alhamdulilah begitu juga untuk DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia," tambahnya.
Baca juga: Cak Imin Pastikan Tak Maju Jadi Caleg PKB karena Fokus Ingin Menjadi Capres dan Cawapres
Lebih lanjut Cak Imin juga mengatakan PKB secara serentak seluruh Indonesia mendaftar bacaleg ke KPU masing-masing wilayah.
"Alhamdulillah kita semua dari tingkat pusat sampai tingkat provinsi dan kabupaten kota secara serentak di jam yang sama mendaftarkan caleg di masing-masing KPU," tuturnya.
Menurut dia menghadapi Pemilu 2024 PKB dapat mengisi 100 kursi DPR dan 2.000 kursi DPRD provinsi dan kabupaten kota di seluruh Indonesia.
Sebagai informasi, PKB menjadi partai kesepuluh yang mendaftarkan bacaleg.
Sedangkan parpol yang sudah mendaftar adalah PKS, Hanura, PDIP, NasDem, Ummat, Garuda, PAN, PPP, dan PBB.
KPU sendiri telah resmi membuka pendaftaran calon legislatif anggota DPR dan DPD periode 2024-2029.
Pendaftaran itu dimulai pada hari ini, Senin 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk 1-13 Mei 2023. Adapun khusus untuk tanggal 14 Mei 2023, waktu pendaftaran dibuka lebih lama, yakni pukul 08.00-23.59 WIB.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.