Pilpres 2024
Denny Indrayana Tanggapi Laporan Polisi terkait Dugaan Bocorkan Putusan MK: Saya Siap, Tapi . . .
Denny akan menghadapi proses hukum tapi dengan catatan proses itu tidak disalahgunakan untuk pembungkaman atas hak asasi kebebasan berbicara.
Dalam laporan tersebut, kata Sandi, AWW melaporkan pemilik dua akun media sosial yakni Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99.
"Yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara," ucapnya.
Adapun pelapor membawa sejumlah barang bukti mulai dari tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 hingga sebuah flashdisk dalam membuat laporannya.
Atas perbuatannya, Denny dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Isu kebocoran putusan MK soal sistem Pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup diungkap oleh Denny Indrayana meski belum dibacakan.
Pernyataan itu mengundang polemik berkepanjangan yang disorot sejumlah pihak termasuk Menko Polhukam RI, Mahfud MD.
Bahkan, Mahfud meminta pihak kepolisian memeriksa Denny Indrayana terkait ucapan Denny Indrayana.
Alasan Andi Laporkan Denny
Andi Windo Wahidin menilai, pernyataan Denny Indrayana itu bisa mengganggu dan mempengaruhi Hakim MK dalam memutuskan perkara tersebut.
Bahkan, dampak lebih buruknya, kata Andi, bisa mengundang penumpang gelap dalam pesta demokrasi tersebut.
"Kalau hal seperti ini didiamkan terus tidak baik begini ini kan ada penumpang gelap dalam ber-demokrasi," ujarnya.
Di sisi lain, Andi mengatakan pernyataan Denny itu dianggap mengadu domba beberapa lembaga pemerintah.
"Jadi ujaran kebencian terhadap lembaga negara, saling mengadu domba, terlapor menyebut MK, KPK, Hakim Konstitusi, MA, Pak Muldoko, PPP Gus Romi, penyebutan ini yang menjadikan lembaga-lembaga negara tersebut seolah-olah terlapor serba tahu apa yang akan terjadi," ungkap Andi.
"Padahal terlapor saat ini tidak menjadi pihak atau bisa ber-statemen atas nama lembaga-lembaga tersebut di atas," sambungnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.