Kamis, 4 September 2025

Pemilu 2024

Jelang Putusan, Partai Buruh Harap MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka Tanpa Suara Terbanyak

Jelang putusan MK soal sistem pemilu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal berharap MK memutus sistem Pemilu terbuka tanpa suara terbanyak.

Ibriza
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Partai Buruh menyampaikan harapannya jelang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu, pada Kamis (15/6/2023) besok. Presiden Partai Buruh Said Iqbal berharap MK memutus sistem Pemilu terbuka tanpa suara terbanyak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh menyampaikan harapannya jelang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu, pada Kamis (15/6/2023) besok.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, sebagai partai kader, partainya berharap MK memutus sistem Pemilu terbuka tanpa suara terbanyak.

"Kami berharap untuk pileg adalah sistem terbuka tanpa suara terbanyak," ucap Said Iqbal, saat dihubungi, Rabu (14/6/2023).

"Jadi yang dicoblos adalah tanda gambar partai politik, tetapi daftar nama caleg tetap ada tanpa suara terbanyak," sambungnya.

Baca juga: Said Iqbal: Apapun Sistem yang Diputuskan MK, Partai Buruh Siap Ikut Pemilu 2024

Sehingga, menurutnya, calon anggota legislatif (caleg) yang jadi anggota legislatif (aleg) ditentukan oleh partai politik (parpol).

"Alasannya, selama ini Pileg diwarnai transaksional uang dan figur artis bukan kader parpol yang lolos aleg. Sehingga parpol menjadi pragmatis dan tidak lagi peduli dengan ideologi garis perjuangan partai sesuai harapan konstituen partai dan rakyat ang memilihnya," jelas Said Iqbal.

Lebih lanjut, Said Iqbal menilai, uang telah berkuasa atas segala-galanya demi meraih suara partai.

Bahkan, banyak juga partai yang menjadikan artis sebagai peraup suara.

"Telah terjadi komersialisasi demokrasi, akibatnya aleg terpilih juga menjadi berjiwa komersial dan produk legislasinya juga komersial anti negara kesejahteraan," kata Said.

"Kita tunggu besok keputusan MK dan harus ditaati siapapun, tanpa DPR RI harus mengancam-ancam seperti begal politik," sambungnya.

Baca juga: DPR Ancam MK, Partai Buruh: Pembuat Undang-undang Kok Ngancem-ngancem

Meski demikian, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, apapun sistem yang diputuskan MK, partainya akan tetap mengikuti Pemilu 2024.

"Bagi Partai Buruh, sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup, kita siap mengikuti pemilu 2024 dengan sistem yang akan diputuskan MK," kata Said.

Adapun Said mengatakan, Partai Buruh meminta para oknum anggota DPR RI agar tidak mengancam MK.

"Jangan mengancam-ancam MK dengan akan memangkas anggaran MK atau mengurangi kewenangan MK melalui revisi UU MK. Ini adalah demokrasi barbarian dan tidak mengerti hukum tata negara," tegasnya.

Baca juga: Fahri Hamzah Sebut Sistem Pemilu Tertutup Berbahaya, Ini Alasannya

Hal itu, menurutnya, karena kedudukan MK dan DPR RI adalah setara sebagai lembaga tinggi negara.

"Kekuasaan trias politica di indonesia adalah terpisah, tidak bisa saling meniadakan," tutunya.

Sebagai informasi, Sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik. 

Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan