Minggu, 7 September 2025

Pemilu 2024

Kepala Desa yang Tidak Netral pada Pemilu 2024 Bisa Terancam Penjara

Kepala desa diingatkan agar tidak memberikan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu

Editor: Erik S
Ilustrasi Tribunnews
Ilustrasi kepala desa - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan pentingnya netralitas oleh kepala desa dalam Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan pentingnya netralitas oleh kepala desa dalam Pemilu 2024.

“Kepala Desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala Desa,” kata Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, Kamis (27/7/2024). 

Baca juga: Bawaslu Lantik 72 Anggota yang Bertugas di 28 Provinsi

Totok juga mengingatkan kepala desa agar tidak memberikan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.

“Kepala desa juga dilarang memberikan keputusan yang berpihak, yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga mengajak seluruh Kepala Desa untuk membantu pengawas pemilu dalam mensosialisasikan peraturan kampanye kepada masyarakat.

“Kepala desa dan Pengawas pemilu harus saling mendukung dan melakukan sosialisasi," tuturnya

"Apa yang harus dan tidak harus dilakukan pada saat masa kampanye,” sambungnya. 

Sebagai informasi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam Pasal Pasal 71 ayat (1) juga menyinggung soal netralitas Kepala Desa.

Adapun pasal itu berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. 

Baca juga: Prabowo Subianto Ogah Umbar Banyak Janji Meski Musim Pemilu: Memang Lidah Tak Bertulang

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188. 
 

--

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan