Pilpres 2024
Profil Tri Adhianto, Plt Wali Kota Bekasi yang Cabut Izin Acara Anies Baswedan, Politikus PDIP
Sosok Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang cabut izin acara Bacapres Koalisi Peribahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Inilah sosok Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang telah mencabut izin acara Anies Baswedan di Stadion Patriot Candrabhaga.
Diketahui acara Anies Baswedan yang bertajuk 'Senam Bareng Rakyat' itu rencananya digelar pada Sabtu (29/7/2023) lalu.
Namun batal lantaran sehari sebelum acara Anies digelar, tepatnya pada Jumat siang (28/7/2023), Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengirimkan surat pembatalan izin penggunaan tempat.
Tri Adhianto mengatakan alasan mengapa acara Anies harus dibatalkan, hal itu lantaran stadion harus steril terkait adanya statuta Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Hingga, Tri Adhianto pun terpaksa mencabut izin acara Anies Baswedan di Stadion Patriot Candrabhaga.
Tri Adhianto selaku Plt Wali Kota Bekasi pun meminta maaf.
Baca juga: Bangun Infrastruktur yang Berkeadilan, Anies: Keuntungan Jalan Tol Harus Dirasakan Warga Sekitar
“Pada dasarnya dari Pemkot Bekasi sudah memberikan izin, saya tandatangani. Tapi ternyata ada statuta PSSI yang menyebutkan bahwa stadion harus steril dari segala aktivitas 48 jam sebelum pertandingan," kata Tri.
"Saya juga mohon maaf kepada panitia yang sudah mempersiapkan acara tersebut, karena pengawas pertandingan PSM Vs Bhayangkara tidak memberikan izin," kata Tri.
Lantas siapa sebenarnya Tri Adhianto?
Sosok Tri Adhianto
Mengutip BekasiKota.go.id, pemilik nama lengkap Tri Adhianto Tjahyono lahir di Jakarta, 3 Januari 1970.
Melansir Wikipedia.org, Tri merupakan putra ketiga dari Bapak G. Soeprapto dan Ibu Endang Sri Guntur Hudiani.
Tri Adhianto ternyata memiliki riwayat pendidikan tinggi bergelar Doktor.

Saat ini, Tri Adhianto merupakan politikus Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi sejak 7 Januari 2022.
Ia ditugaskan setelah Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi suap Pengadaan Barang dan Jasa dan suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Sebelumnya, Tri Adhianto merupakan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2018–2022.
Dalam karier kerjanya, Tri sempat ditempatkan di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di PT Kereta Api Indonesia (KAI) selama kurang lebih 1 tahun, yakni tahun 1993-1994.
Baca juga: Survei Calon Wali Kota Bekasi 2024: Tri Adhianto Raih Keterpilihan Tertinggi dengan 29 Persen
Tahun 1994 ia menempati posisi baru sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lampung.
Mulai dari staf hingga menjabat sebagai koordinator jembatan timbang se-Provinsi Lampung.
Pada Oktober 2000 ia pindah dan mengabdi di Pemerintah Kota Bekasi.
Saat di Pemerintah Kota Bekasi, Tri ditempatkan di Dinas Perhubungan.
Ia dipercaya menjadi Kepala Seksi Pengendalian Operasional hingga menjadi Kepala Bidang Lalu Lintas.
Tri juga sempat menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Karier Tri Adhianto semakin naik, ia di angkat menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang kemudian dirubah menjadi Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air.
Pada 2018 Tri Adhianto menjadi Wakil Wali Kota Bekasi mendampingi Rahmat Effendi.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Galuh Widya Wardani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.