Pilpres 2024
Kapan Pendaftaran Capres-Cawapres 2024? Ini Jadwal, Lengkap dengan Syarat dan Tahapannya
Pendaftaran capres dan cawapres pada Pemilu 2024 akan dibuka pada 19 Oktober 2023-25 November 2023. Terpantau ada tiga sosok yang maju di Pilpres 2024
TRIBUNNEWS.COM - Kurang dari enam bulan lagi, rakyat akan memilih presiden dan wakil presiden yang akan memimpin Indonesia lima tahun ke depan.
Tepatnya, pada Rabu 14 Februari 2024, masyarakat yang sudah memiliki hak pilih akan mencoblos calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pilihan mereka.
Lalu, kapan pendaftaran capres dan cawapres di Pilpres 2024 dilakukan?
Pendaftaran capres dan cawapres pada Pemilu 2024 akan dibuka pada 19 Oktober 2023-25 November 2023.
Hal ini merujuk pada jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 yang sudah disepakati pemerintah.
Baca juga: PDIP Ungkit Pernah Hadapi Capres-Cawapres yang Didukung Kekuasaan di Pilpres 2014
Selama hampir satu bulan itu, mereka yang ingin menjadi capres dan cawapres bisa mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat.
Hingga saat ini, ada tiga sosok yang memastikan diri akan maju di Pilpres 2024.
Mereka adalah Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto; Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo; dan eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Namun, sampai berita ini diturunkan, baik Prabowo, Ganjar, maupun Anies belum mengumumkan siapa calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi mereka di Pilpres 2024.
Tahapan Setelah Pendaftaran Capres-Cawapres 2024
Setelah pendaftaran diri, para capres dan cawapres akan mempersiapkan sejumlah hal sebelum memulai masa kampanye.
Satu di antaranya menjalani tes kesehatan yang wajib dijalani para capres dan cawapres.
Pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dilakukan di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh KPU.
Seperti pada saat Pilpres 2019, tes kesehatan capres-cawapres dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta.
Pemeriksaan kesehatan capres dan cawapres umumnya memakan waktu sekira 9-11 jam.
Pada dasarnya, tes kesehatan capres dan cawapres serupa dengan pemeriksaan kesehatan umum (medical check-up).
Hanya saja, ada beberapa komponen pemeriksaan dilakukan lebih detail dan mendalam sehingga membutuhkan waktu yang lama.
Hal ini untuk memastikan agar setiap calon benar-benar sehat jasmani dan terbebas dari gangguan mental.
Termasuk untuk menilai apakah pasangan capres dan cawapres mampu menjalani masa kampanye hingga menjalankan roda pemerintahan apabila nanti terpilih.
Oleh karena itu, tes kesehatan tak hanya meliputi kesehatan fisik, tapi juga kejiwaan.
Baca juga: Presidium Loyalis Golkar Dukung Airlangga Hartarto yang Pilih Prabowo Subianto Jadi Capres

Selain tes kesehatan, tahapan lain yang akan dilalui pasangan capres dan cawapres adalah pengundian nomor urut.
Pengundian nomor urut merupakan tahapan penting bagi capres dan cawapres sebab nomor akan menjadi modal saat mereka berkampanye.
Barulah mulai 28 November 2023, para capres dan cawapres bisa berkampanye hingga 10 Februari 2024.
Kampanye capres dan cawapres dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, hingga pemasangan alat peraga kampanye.
Di tengah-tengah masa kampanye, mereka akan mengikuti debat yang digelar KPU dan disiarkan di media massa.
KPU akan menggelar lima kali debat pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.
Rinciannya, tiga kali debat untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden.
Syarat Capres dan Cawapres

Syarat mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169.
Ketentuan tersebut mengatur syarat minimal umur hingga pendidikan bakal capres-cawapres.
Berikut syarat menjadi capres-cawapres:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri
- Suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon wakil presiden adalah warga negara Indonesia
- Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
- Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD
- Terdaftar sebagai pemilih
- Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi
- Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Berusia paling rendah 40 tahun
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI
- Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.