Kamis, 11 September 2025

Pilpres 2024

Bawaslu Usut Video Dugaan Kampanye Gibran dan Bobby yang Ajak Masyarakat Pilih Ganjar Pranowo

Bawaslu mengusut dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan sejumlah kepala daerah dari PDIP melalui sebuah video, termasuk Gibran dan Bobby.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
X @PDI_Perjuangan via YouTube Kompas TV
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (kiri), dan Wali Kota Medan, Bobby Nasution (kanan), dalam video unggahan akun media sosial PDI Perjuangan. Gibran dan Bobby kompak mengajak masyarakat memilih Ganjar Pranowo agar menang di Pilpres 2024 - Bawaslu mengusut dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan sejumlah kepala daerah dari PDIP melalui sebuah video, termasuk Gibran dan Bobby. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI mulai mengusut dugaan pelanggaran ketentuan kampanye yang dilakukan sejumlah kepala daerah dari PDIP melalui sebuah video.

Bawaslu pun kemudian mengkaji apakah ada dugaan pelanggaran dari video tersebut.

"Sudah masuk di kami, sudah diproses di Surakarta. Sedangkan yang video, ini kan ada dua nih, yang video tuh bukan hanya mas Gibran ya, bukan hanya pak Bobby," ujar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja kepada awak media di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

"Ada di beberapa kepala daerah dan kemudian dalam video itu mengungkapkan ajakan. Nah itu yang kami harapkan ini bisa kami lagi lakukan pengkajian dan juga ke depan seperti apa tindakannya jika terbukti melanggar," sambungnya.

Para kepala daerah tersebut, diketahui mengajak masyarakat untuk memilih PDIP dan calon presiden (capres) partainya Ganjar Pranowo.

Padahal, kampanye untuk Pemilihan Presiden (Pillpres) dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum dimulai.

Beberapa kepala daerah tersebut di antaranya ada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution hingga Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven O E Kandouw.

Baca juga: Gibran Siap Diperiksa Bawaslu Buntut Tempel Stiker dan Video Ajak Pilih Ganjar: Kalau Salah Ya Salah

Bagja juga menegaskan, saat ini, tahapan Pemilu masih dalam masa sosialisasi dan belum masuk masa kampanye.

Ia pun mengingatkan kepada seluruh pihak, termasuk kepala daerah agar berhati-hati dan tidak melakukan kampanye dini.

"Nah, sekarang kami imbau kepada teman-teman kepala daerah untuk tidak melakukan hal tersebut, ya berhati-hati," tuturnya, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Karena apa? Sekarang masih dalam tahap sosialisasi, ajakan itu tidak diperkenankan, mengajak itu tidak diperkenankan," ujar Brigja.

"Memperkenalkan peserta Pemilu sudah saatnya, dari kemarin. Kemudian kalau mengajak nanti di kampanye, monggo (silakan) di kampanye," ujarnya. 

Baca juga: VIDEO Elite PDIP: Di Seantero Indonesia Baliho Ganjar Pranowo Bertuliskan Slogan Indonesia Maju

Sebelumnya, melalui video yang diunggah oleh akun X resmi PDIP @PDI_Perjuangan, jajaran elite PDIP mulai mengajak masyarakat untuk mencoblos bacapres Ganjar Pranowo.

Padahal, saat ini berdasarkan jadwal, masa Pemilu masih belum masuk tahapan kampanye.

Selain video Gibran, Bobby hingga Steven, masih banyak video lainnya yang berisi ajakan untuk memilih Ganjar di Pemilu 2024 baik oleh kepala daerah hingga jajaran DPD dan DPC PDIP.

Tampak dalam video itu seluruh elite yang melakukan ajakan memilih serempak menggunakan baju berwarna merah berlogo PDIP.

"Saya Gibran Rakabuming mengajak seluruh warga untuk berbondong-bondong ke TPS (tempat pemungutan suara) di 14 Februari nanti untuk memilih PDI Perjuangan dengan pak Ganjar, terima kasih," ucap Gibran dalam salah satu video, dikutip Senin (28/8/2023).

Gibran Akui Siap Dipanggil Bawaslu

Kolase Tribunnews: Buntut tempel stiker gambar Ganjar dan video ajakan memilih PDIP, Gibran Rakabuming Raka diduga curi start kampanye. Ia siap diperiksa Bawaslu. (@PDI_Perjuangan via YouTube Kompas TV // TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin) - Bawaslu mengusut dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan sejumlah kepala daerah dari PDIP melalui sebuah video, termasuk Gibran dan Bobby.
Kolase Tribunnews: Buntut tempel stiker gambar Ganjar dan video ajakan memilih PDIP, Gibran Rakabuming Raka diduga curi start kampanye. Ia siap diperiksa Bawaslu. (@PDI_Perjuangan via YouTube Kompas TV // TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin) - Bawaslu mengusut dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan sejumlah kepala daerah dari PDIP melalui sebuah video, termasuk Gibran dan Bobby. ((@PDI_Perjuangan via YouTube Kompas TV // TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin))

Gibran mengaku siap diperiksa Bawaslu terkait dugaan curi start kampanye dengan penempelan stiker dan video ajakan memilih PDIP dan Ganjar. 

Namun, Gibran mengatakan belum ada panggilan apa pun dari Bawaslu terkait penempelan stiker.

Ia mengatakan, dirinya siap, apabila dibutuhkan keterangannya dan dipanggil oleh Bawaslu.

"Siap diperiksa," ungkap Gibran, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (20/8/2023).

Kemudian, ketika ditanya mengenai hal yang ia lakukan itu bagian dari kampanye atau bukan, Gibran hanya mengatakan yang berhak menilai adalah Bawaslu.

"Biar Bawaslu aja yang menilai ya," katanya.

KPU Tegaskan Kampanye Belum Dimulai

Komisi Pemilhan Umum (KPU) juga turut menyoroti adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh elite PDIP tersebut.

Dijelaskan oleh anggota KPU, Idham Holik, bahwa dalam Pasal 276 ayat 1 Undang-undang 7/2023 tentang Pemilu mengatur tentang kampanye Pemilu baru dapat dilaksakan setelah 25 hari pasca-penetapan daftar calin tetap (DCT) dan setelah 15 hari penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Maka dari itu, masa kampanya selama 75 hari itu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024.

Baca juga: PDIP Bantah Curi Start Kampanye soal Tempel Stiker dan Video Pilih Ganjar: Cuma Sosialisasi

Hal tersebut, sebagaimana yang termaktup dalam lampiran 1 Peraturan KPU (PKPU) 3/2022.

"Dengan demikian, kami tegaskan bahwa saat ini belum memasuki masa kampanye sebagaimana yang diatur oleh KPU," ujar Idham saat dihubungi, Selasa (29/8/2023).

Kemudian, mengenai dugaan pelanggaran dari elite PDIP itu, Idham mengatakan, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dari Bawaslu.

"Maka itu merupakan kewenangan penuh dari Bawaslu yang menurut UU Pemilu telah diberikan atributif atau kewenangan dalam melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu, salah satunya adalah tahapan kampanye pemilu serentak 2024," jelasnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian Sumampow)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan