Sabtu, 16 Agustus 2025

Pilpres 2024

Jelang Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres, Ini Tanggapan Parpol, PKB hingga PSI

Sikap final 9 hakim MK itu dibahas dalam Rapat Permusyawaratn Hakim (RPH) yang digelar pada Selasa (10/10/2023) sore.

Penulis: Daryono
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan sikap final masing-masing hakim konstitusi terkait gugatan syarat usia capres-cawapres.

Sikap final 9 hakim MK itu dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Selasa (10/10/2023) sore.

"(RPH sore) itu finalisasi (putusan terkait usia capres-cawapres), ya," kata Ketua MK, Anwar Usman saat ditemui di gedung MK, Selasa (10/10/2023).

Rencananya, putusan MK mengenai gugatan syarat usia capres-cawapres itu bakal dibacakan pada Senin (16/10/2023) mendatang atau tiga hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka.

Putusan MK ini dinanti banyak pihak dan bakal menentukan konstelasi politik dalam Pilpres 2024.

Baca juga: Narasi Politik Dinasti Dinilai akan Masif Bila Gibran Jadi Cawapres Lewat Putusan MK

Pasalnya, apabila MK membolehkan usia capres cawapres di bawah 40 tahun, maka akan membuka jalan bagi putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres.

Terkait rencana pembacaan putusan MK tersebut, sejumlah partai politik memberi tanggapan. 

Berikut tanggapan sejumlah partai atas rencana pembacaan putusan MK

1. PKB ingatkan soal kewenangan DPR

PKB yang telah mengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyatakan mengajak publik untuk menunggu putusan MK.

Namun demikian, PKB meyakini, MK bakal memahami tentang open legal policy, kewenangan pembuat undang-undang yaitu DPR.

"Tapi saya meyakini bahwa MK paham benar kalau ini menyangkut open legal policy. Sehingga akan dikembalikan kepada DPR sebagai pembuat UU," kata Ketua DPP PKB, Daniel Johan, Senin (9/10/2023). 

2. PSI harap MK kabulkan gugatan

PSI, partai yang kini dipimpin putra Jokowi, Kaesang Pangarep berharap MK mengabulkan gugatan usia capres-cawapres.

Apabila MK mengabulkan gugatan, maka peluang anak muda terjun ke poltiik semakin besar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan