Pilpres 2024
PKS Yakin Status Tersangka SYL Tak Pengaruhi Elektabilitas Duet Anies-Cak Imin
PKS meyakini status tersangka politikus Nasdem Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak akan mendegradasi elektabilitasduet Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meyakini status tersangka politikus Nasdem Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak akan mendegradasi elektabilitasduet Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).
Demikian disampaikan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
"Pengaruhnya nanti kita lihat di survei," kata Mardani.
Justru, kata Mardani, dukungan kepada duet AMIN ini semakin hari semakin menguat.
Hal itu ditunjukkan dengan antusiasnya masyarakat ketika Anies, Muhaimin beserta tiga partai politik pendukungnya (Nasdem, PKS, dan PKB) turun menyapa masyarakat.
"Saat ini kami tetap meyakini bahwa dukungan kepada AMIN terus menguat, karena di setiap kesempatan kita turun, relawan tiga partai, masyarakat berbondong-bondong untuk datang untuk memberikan dukungan," tandasnya.
Baca juga: Dukung Anies dan Muhaimin, SKI Gandeng Caleg Lakukan Pendekatan ke Akar Rumput di Jabar
Ada pun KPK telah secara resmi mengumumkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dia dijerat bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta (MH).
Baca juga: Sapa Warga Bandung Barat, Anies Baswedan Minta Pendukung AMIN Tidak Terprovokasi Gangguan Pihak Lain
Kasdi sudah ditahan KPK, Rabu (11/10/2023) kemarin. Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan Rabu kemarin.
SYL cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.