Senin, 11 Agustus 2025

Pilpres 2024

Gugatan Usia Capres-Cawapres Ditolak, PAN Yakin Erick Thohir Dipilih Jadi Bacawapres Prabowo

PAN hormati putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres, harap Erick Thohir dipilih menjadi bacawapres untuk dampingi Prabowo Subianto.

Penulis: Chaerul Umam
(Tribunnews/Alfarizy)
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023). PAN hormati putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres, harap Erick Thohir dipilih menjadi bacawapres untuk dampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024. 

Sebagaimana diketahui, sejumlah penggugat mengajukan uji materil terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017. Salah satu penggugat ialah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang meminta usia capres/cawapres minimal 35 tahun. 

Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

"Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun," demikian petitum pemohon.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan