Pilpres 2024
Demokrat Bicara Pengumuman Cawapres Prabowo Pasca-Putusan MK: Tinggal Menghitung Hari
Demokrat memastikan penentuan calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi Prabowo Subianto segera diumumkan dalam waktu dekat.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat memastikan penentuan calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi Prabowo Subianto segera diumumkan dalam waktu dekat.
Bahkan, nama itu bakal diumumkan dalam hitungan hari lagi.
Demikian disampaikan Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani saat ditanya peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Siapa yang definitif mendampingi Pak Prabowo? Kita tunggu saja dalam waktu yang tidak lama lagi akan dideklarasikan. Tinggal menghitung hari," kata Kamhar saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023).
Kamhar pun menjawab apakah Demokrat setuju jika nantinya Gibran menjadi cawapres Prabowo. T
erkait hal ini, Ia pun menyerahkan keputusannya kepada Prabowo.
"Sebagaimana hasil Rapat Pleno DPP Partai Demokrat pada Jumat lalu, Partai Demokrat taat azas menyerahkan sepenuhnya kepada Pak Prabowo untuk memilah dan memilih pendamping terbaik," katanya.
Lebih lanjut, Ia meyakini Prabowo bisa memilih cawapres yang bisa membawa kemenangan. Tak hanya itu, figur itu juga harus bisa membawa kemenangan saat kepemimpinan ke depan.
"Pengalaman dan jam terbang Pak Prabowo yang tinggi tentu akan sangat memadai untuk menentukan pilihan yang tepat yang bisa membawa kemenangan dan pasangan yang bisa saling menguatkan dalam menjalankan roda pemerintahan ke depan," tukasnya.
Baca juga: Ray Rangkuti: Demokrasi di Indonesia Kian Buruk Jika Gibran Jadi Cawapres Prabowo Lewat Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.
Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun sepanjang yang bersangkutan pernah dan sedang menjadi kepala daerah.
Dalam pertimbangannya, MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih. Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.