Jumat, 22 Agustus 2025

Pilpres 2024

Gibran Dipanggil Sekjen PDIP Rabu Besok, Bakal Laporkan soal Pinangan Prabowo Jadi Cawapres

Hasto Kristiyanto dan Gibran akan bertemu di Kantor DPP PDIP, Rabu (18/10/2023), bahas soal pinangan Prabowo.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews
Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan). Hasto Kristiyanto dan Gibran akan bertemu di Kantor DPP PDIP, Rabu (18/10/2023), bahas soal pinangan Prabowo. 

"Ya nanti kami laporkan semua. Semua update kami laporkan ke pimpinan."

"Saya tidak pernah tidak melaporkan," jelas Gibran.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di Solo, Jawa Tengah, Rabu (11/10/2023).
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di Solo, Jawa Tengah, Rabu (11/10/2023). (KOMPAS.com/Labib Zamani)

Sementara itu, Gibran menyebut bukan dirinya yang diuntungkan terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.

Menurutnya, yang berpeluang menjadi capres maupun cawapres bukan hanya dirinya, melainkan banyak kepala daerah muda lainnya.

"Yang punya peluang bukan hanya saya," kata Gibran di Balai Kota Solo, Selasa (17/10/2023), seperti diberitakan TribunSolo.com.

Namun, terkait apakah dirinya akan maju di Pilpres 2024, Gibran meminta awak media untuk menunggu Rabu besok.

Sebab, kata Gibran, ia masih menunggu keputusan pertemuan dengan PDIP di Jakarta.

"Tunggu pertemuan saya besok dengan para pimpinan partai, Partai PDI Perjuangan," imbuh dia.

Baca juga: Dirumorkan Pindah ke Partai Golkar, Gibran: Tanya yang di Jakarta

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan calon wakil presiden cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).

Uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbirru.

Adapun dalam pertimbangannya, MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai Pemilu 2024 dan seterusnya.

Baca juga: Golkar Buka Pintu Bila Gibran Rakabuming Raka Ingin Gabung 

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto saat makan malam di angkringan Omah Semar, Solo, Jumat (19/5/2023).
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto saat makan malam di angkringan Omah Semar, Solo, Jumat (19/5/2023). (Instagram @prabowo)

Atas putusan MK tersebut, Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai capres atau cawapres di Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan