Sabtu, 23 Agustus 2025

Pilpres 2024

Sekjen Gerindra Ungkap Banyak yang Doakan Gibran jadi Cawapres Prabowo

Partai Gerindra mengakui Gibran banyak didoakan menjadi cawapres yang menjadi pendamping Prabowo.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Endra Kurniawan
Foto dok. Gerindra
Ketua Umum Partai Gerindra saat mengajari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berkuda di arena kuda Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Jawa Barat, Sabtu 18 Juni 2022. Partai Gerindra mengakui Gibran banyak didoakan menjadi cawapres yang menjadi pendamping Prabowo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengakui Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka banyak didoakan menjadi cawapres yang menjadi pendamping Prabowo Subianto.

Hal itu ditanggapi Muzani saat ditanya peluang Gibran menjadi cawapres Prabowo. Dia hanya menyatakan Gibran banyak didoakan dan disebut menjadi cawapres Eks Danjen Kopassus tersebut.

"Banyak yang mendoakan, banyak yang menyebutkan," ujar Muzani di dekat kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2023).

Muzani juga menanggapi kemungkinan cawapres Prabowo sudah mengerucut menjadi satu nama. Sebab sebelumnya, ada empat kandidat cawapres Prabowo yang berasal dari luar Jawa, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

"Mengerucut ke mana? Nanti mengerucut ke 1. Wapres Pak Prabowo hanya satu nama," kata Muzani.

Baca juga: Deretan Kode Gibran Urung Jadi Bacawapres Prabowo: Sebut Dirinya Pasif saat Kandidat Lain Urus SKCK

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres. Dengan begitu, Gibran bisa maju di Pilpres 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun sepanjang yang bersangkutan pernah dan sedang menjadi kepala daerah.

Dalam pertimbangannya, MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

Baca juga: Sinyal Gibran akan Gabung TPN Ganjar: Bakal Bertemu Arsjad Rasjid hingga Puan, Tunggu Dipanggil

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih. Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan