Rabu, 27 Agustus 2025

Pilpres 2024

Gibran di Jakarta, Isu Jadi Cawapres Prabowo Makin Menguat, Zulhas Pastikan Satu Nama Sudah Dipilih

Di tengah isu Gibran menjadi cawapres Prabowo, Zulhas pastikan satu nama sudah dikantongi.

Instagram @prabowo
Didampingi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, mewakili Presiden RI Jokowi, menghadiri peringatan Hari Veteran Nasional 2023 di Universitas Sebelas Maret, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (10/8/2023). 

Hal senada juga disampaikan oleh Airlangga Hartarto.

Airlangga mengatakan, Golkar dan Gibran memang sudah ada komunikasi.

Namun, apakah benar Gibran akan pindah ke Golkar, Airlangga meminta publik menunggu.

"Komunikasi sudah ada, mengenai kegiatan apa lanjutannya, ditunggu saja. Kita lihat aja," kata dia.

Nasib Prabowo Nyapres Tak Pasti

Prabowo Subianto saat ditemui di kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023).
Prabowo Subianto saat ditemui di kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Selain soal cawapres yang masih teka-teki, nasib Prabowo untuk maju Pilpres 2024 juga masih misteri.

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan gugatan uji materiil syarat batas usia maksimal capres-cawapres, Senin (23/10/2023) mendatang.

Putusan perkara ini bisa menjegal bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengikuti Pilpres 2024.

Terdapat tiga perkara nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf d dan q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Para pemohon dalam perkara ini antara lain Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro untuk perkara 102/PUU-XXI/2023.

Kemudian Gulfino Guevarrato dalam perkara nomor 104/PUU-XXI/2023.

Lalu Rudy Hartono di perkara nomor 107/PUU-XXI/2023.

Petitum para pemohon dalam perkara ini meminta MK untuk memutuskan batas usia maksimal sebagai capres-cawapres paling tinggi adalah 70 tahun.

Baca juga: Ganjar: Belum Ada Informasi Gibran Cabut Dukungan ke Saya 

Jika MK mengabulkan petitum pemohon, Prabowo yang saat ini berusia 72 tahun bisa gagal melaju sebagai capres di Pilpres 2024.

Selain itu pemohon juga meminta MK mempertegas syarat sebagai capres-cawapres yakni tidak pernah mengkhianati negara, tak punya rekam jejak korupsi, tidak memiliki rekam jejak pelanggaran HAM berat, dan bukan orang yang terlibat dalam peristiwa tahun 1998.

Adapun menurut pemohon, batasan usia ditetapkan karena adanya pertimbangan yang didasarkan pada kecakapan seseorang.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan