Pilpres 2024
Basarah PDIP Sebut Gibran Lakukan Pembangkangan
Gibran Rakabuming Raka telah melakukan pembangkangan karena melanggar keputusan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan Gibran Rakabuming Raka telah melakukan pembangkangan karena melanggar keputusan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Hal ini terkait langkah Gibran yang menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto.
Basarah menegaskan Megawati sebagai pemegang mandat Kongres PDIP telah memutuskan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Pilpres 2024.
"Maka secara konstitusi partai, secara aturan partai, dia (Gibran) telah melakukan pembangkangan, telah melakukan sesuatu yang berbeda dengan garis keputusan partai," kata Basarah di Kantor Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (28/10/2023).
Baca juga: Ahmad Basarah Pakai Baju Hitam, Sekjen PDIP Bilang Karena Nepotisme Lahir Kembali
Basarah menjelaskan dalam sebuah organisasi apapun termasuk partai politik (parpol) memiliki aturan main.
Sebagai Wali Kota Solo, Basarah meyakini Gibran memahami anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PDIP.
Dia menyebut Megawati memiliki hak prerogatif untuk memutuskan pasangan capres dan cawapres yang diusung berdasarkan amanat Kongres.
"Bu Mega menggunakan hak konstitusionalnya itu yang diberikan oleh Kongres untuk memutuskan Mas Ganjar Pranowo dan Pak Mahfud MD sebagai capres dan cawapres," jelas Basarah.
Basarah menuturkan seluruh pilar partai harusnya mematuhi dan mendukung keputusan Megawati.
"Maka ketika Mas Gibran mengambil keputusan keluar dari garis keputusan politik Pilpres 2024 dengan mencalonkan dirinya sebagai bakal cawapres, secara etika politik, bahkan bukan hanya keluarga besar PDIP, bahkan rakyat banyak pun telah menilai bahwa Mas Gibran dengan sengaja ingin keluar dan atau bahkan telah keluar dari keanggotaan PDIP sendiri," imbuhnya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.