Pilpres 2024
Profil Ahmad Basarah, Politikus PDIP Sebut Gibran Pembangkang: Wakil Ketua MPR, Komisaris Utama
Ketua DPP PDIP, Ahmad Basaraah menyebut Gibrab Rakabuming Raka sebagai pembangkang, usai jadi Cawapres Prabowo.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Inilh profil Ahmad Basarah, politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang telah menyebut Gibran Rakabuming Raka sebagai pembangkang.
Sebelumnya, Basarah mengatakan Gibran membangkan lantaran tak tegak lurus dengan keputusan Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Yakni keputusan soal penentuan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2024.
Diketahui, PDIP telah memiliki pasangan calon di kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca juga: Golkar soal Gibran Rakabuming Dinilai Pembangkang oleh PDIP: Semua akan Indah pada Waktunya
Basarah menyebut seharusnya Gibran sebagai kader PDIP, turut serta mendukung hingga memenangkan Ganjar-Mahfud.
"Dan ketika Mas Gibran kemudian keluar dari skema keputusan yang sudah diambil oleh Ibu Megawati, bahkan mencalonkan diri sebagai cawapres di luar dari garis keputusan partai maka secara konstitusi partai, secara aturan partai dia telah melakukan pembangkangan," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Basarah menilai, seharusnya secara etika politik Gibran memutuskan keluar dari PDIP.
"Di atas hukum ada etika politik, maka ketika Mas Gibran mengambil keputusan keluar dari keputusan politik Pilpres 2024 dengan mencalonkan diri sebagai cawapres secara etika politik bukan hanya kader PDIP Perjuangan bahkan rakyat banyak pun telah menilai Mas Gibran dengan sengaja ingin keluar dan mungkin telah keluar dari keanggotaan PDIP," imbuhnya lagi.
Profil Ahmad Basarah

Ahmad Basarah merupakan Ketua DPP PDIP Bidang Luar Negeri, dikutip dari www.pdiperjuangan.id.
Dirinya kini menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI untuk periode 2019-2024.
Mengutip Kompas.com, Fraksi PDI-P mendapat jatah satu kursi pimpinan MPR setelah UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) berlaku.
Dalam revisi UU MD3, PDI-P sebagai parpol pemenangan pemilu 2014 berhak atas kursi pimpinan MPR dan DPR.
Pria kelahiran 16 Juni 1968 itu pernah duduk di kursi DPR RI fraksi PDIP melalui pergantian antarwaktu (PAW) tahun 1999-2004.
Pada 2009-2014 dan 2014 -2019, ia terpilih menjadi anggota DPR/MPR RI periode kedua dan ketiga.
Pada Pemilihan Umum 2019, kembali lolos menjadi wakil rakyat untuk kali keempat mewakili daerah Pemilihan Jawa Timur V.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.