Rabu, 3 September 2025

Pemilu 2024

KPU Bakal Cetak Surat Suara Caleg DPR dan DPD pada 10 November 2023 Mendatang

Tahap pertama logistikuntuk beberapa jenis kotak suara, kemudian bilik suara tinta segel di tingkat produksinya sudah di atas 57 persen per kemarin

Tribunnews.com/Mario Christian Suma
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (30/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat suara calon legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DAPRD Kabupaten/Kota bakal dicetak pada 10 November 2023 mendatang.

Hal ini menyusul pengumuman daftar calon tetap (DCT) caleg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang akan berlangsung pada 4 November 2023 mendatang.

“Jadi rencananya surat suara akan dimulai dicetak pada tanggal 10 November,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat ditemui di kantornya, Senin (30/10/2023).

“Penetapan DCT rencananya 3 November 2023 dan kemudian pengumumannya pada 4 November 2023, untuk DCT anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” ia menambahkan. 

Saat ini jelas Hasyim, KPU memasuki tahap pertama logistik pemilu dan sudah mencapai 57 persen dari segi produksinya sedangkan dari pengiriman logistik, persiapan KPU sudah mencapai angka 30 pesen.  

Baca juga: Besok KPU Bahas PKPU Pendaftaran Capres dan Cawapres dengan DPR dan Pemerintah

“Tahap pertama logistik kan untuk beberapa jenis kotak suara, kemudian bilik suara tinta segel itu di tingkat produksinya sudah di atas 57 persen per kemarin,” tuturnya.

“Dan kemudian untuk pengiriman sudah di atas 30 persen dan yang sudah diterima oleh teman-teman KPU Kabupaten/Kota sudah di atas 25 persen,” kata Hasyim. 

Sebagai informasi, KPU akan mencetak 1,2 miliar lebih lembar surat suara untuk Pemilu 2024. 

Surat itu meliputi pemilihan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD, calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota.

"1.208.921.320 lembar. Setiap pemilih mendapatkan lima jenis surat suara, dari capres-cawapres sampai calon DPRD kabupaten/kota," ujar Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat di dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Berbeda dengan pemilh di DKI Jakarta yang hanya akan mendapatkan empat jenis surat suara. Sebab pemilih DKI tidak memilih calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.

Dalam penyediaan logisitik pemilu, KPU bakal melibatkan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan koperasi sehingga Sudrajat berharap hal ini juga dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi Tanah Air.

Selain surat suara, KPU juga akan melakukan pengadaan perlengkapan pemilu lain, seperti kotak suara, bilik suara, segel, formulir, stampel maupun tinta. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan