Senin, 11 Agustus 2025

Pilpres 2024

KPU Resmi Terbitkan Revisi Aturan Usia Capres Cawapres Pascaputusan MK, Gibran Melenggang

Dengan adanya revisi PKPU tersebut, maka Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang berusia 36 tahun memenuhi

ist
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai peserta Pilpres 2024 dengan menggunakan kendaraan taktis (rantis) Maung. Maung yang ditumpangi Prabowo dan Gibran dihiasi oleh sejumlah janur kuning di beberapa bagiannya. 

Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komis Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang  Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pascaputusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun.

Revisi itu tertuang dalam Pasal 13 Ayat (1) huruf q yang berbunyi demikian:

"Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah."

Revisi PKPU 23/2023 itu resmi diteken dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 3 November 2023. 

Dengan adanya revisi PKPU tersebut, maka Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang berusia 36 tahun memenuhi syarat menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Gibran sendiri yang menjadi bakal cawapres daei Koalisi Indonesia Maju (KIM) telah mendaftar ke KPU pada 25 Oktober 2023 lalu, berbekal Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah dibacakan pada 16 Oktober 2023.

KPU sebelumnya sudah mengundangkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam Pasal 13 Ayat 1 poin q tentang syarat usia peserta calon tertulis "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun ..."

Namun, seiring pembacaan putusan MK perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, KPU harus mengubah aturan itu. Sebab kini MK menambahkan syarat di mana meski belum 40 tahun, seseorang bisa menjadi mencalonkan diri menjadi capres atau cawapres asal pernah dan sedang menjadi kepala daerah

"Jadi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagaimana disampaikan tadi, KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ujar Hasyim dalam konferensi persnya di Kantor KPU, Jakarta, dikutip Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Politikus Senior PDIP Sindir Sikap Gibran-Bobby, dan Pesan Jokowi Berpolitik Budi Pekerti

"Nanti kami akan menyusun draf perubahan atau revisi Peraturan KPU tersebut dan kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat," sambungnya.

Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DKPP RI menyetujui revisi PKPU 23/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

"Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Konsultasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa malam.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan