Kamis, 21 Agustus 2025

Pilpres 2024

Melanggar Kode Etik, Ketua MK Anwar Usman Dijatuhi Sanksi Pemberhentian dari Jabatan oleh MKMK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuh sanksi pemberhentian kepada Ketua MK Anwar Usman karena melanggar kode etik.

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman usai menjalani pemeriksaan kedua oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di gedung MKRI Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023). 

Atas pelanggaran itu, para hakim dijatuhi sanksi teguran lisan

"Sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap para hakim terlapor," kata Jimly.

Baca juga: BREAKING NEWS: MKMK Pastikan 6 Hakim Konstitusi Langgar Kode Etik

Diketahui, total terdapat 21 laporan terhadap para hakim itu tentang dugaan pelanggaran etik itu usai putusan terhadap syarat batas usia capres-cawapres.

Pelapor di antaranya Badan Pengurus Bantuan Hukum dan HAN Indonesia, Tim Advokasi Peduli hukum Indonesia, Tim Advokat Pengawal konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, Kantor Advokat Alamsyah Hanafiah, dan Constitutional and Administrative Law Society.

(Tribunnews/Febri)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan