Rabu, 3 September 2025

Pilpres 2024

Sederet Reaksi Kubu Prabowo-Gibran usai Putusan MKMK: TKN Ceria hingga Gibran Ngaku Manut

Putusan MKMK yang tidak mempengaruhi pencalonan Gibran sebagai bakal cawapres disambut suka cita para pendukung Prabowo-Gibran.

Penulis: Abdul Qodir
Kolase Tribunnews
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan sembilan hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran etik terkait putusan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan sembilan hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran etik terkait putusan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.

Bahkan, Anwar Usman yang juga adik ipar Presiden Jokowi diputus terbukti melakukan pelanggaran berat atas perkara uji materi batas usia capres-cawapres. Pelanggaran itu membuat MKMK menjatuhan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK dan larangan menjadi pimpinan MK hingga masa keanggotaan berakhir.

Hal itu diputus dalam sidang putusan etik pertama yang dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Dalam kesimpulan putusan etik MKMK. sebanyak 9 hakim konstitusi secara kolektif melakukan pelanggaran atas isu pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

MKMK menyatakan, telah terjadi kebocoran rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Kebocoran rahasia ini berpijak dari reportase Majalah Tempo edisi 22 Oktober 2023 bertajuk "Skandal Mahkamah Keluarga", beberapa hari setelah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 diputus.

Artikel tersebut mengurai secara rinci peristiwa yang terjadi dalam RPH. Menurut Majalah Tempo, informasi diperoleh dari dua narasumber, salah satunya petinggi MK.

Akan tetapi, dari hasil penelusuran MKMK, seluruh hakim konstitusi mengaku tak mengetahui siapa oknum yang membocorkan informasi rahasia RPH.

“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang.

Adapun Anwar Usman diputus diberhentikan dari jabatan Ketua MK oleh MKMK karena terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Baca juga: Muncul Isu Kerahkan Massa Tolak Pencalonan Prabowo-Gibran, Ini Jawaban Ketua Fraksi PDIP Solo

Pelanggaran berat yang dilakukan Anwar Usman yakni karena selaku ketua dan hakim konstitusi tak mengundurkan diri saat memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang tentang uji materi batas usia capres-cawapres. 

Padahal, Anwar Usman merupakan ipar Jokowi, yang berarti juga paman dari Gibran. Dengan demikian, Anwar sebenarnya memiliki konflik kepentingan.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).

Meski memutus terjadi pelanggaran ringan hingga berat terkait penanganan perkara uji materi batas usia capres-cawapres, MKMK menyimpulkan bahwa mereka tak bisa mengoreksi putusan kontroversial MK berkaitan dengan syarat usia minimal capres-cawapres.

Dengan demikian, putusan sidang etik MKMK ini tidak mempengaruhi langkah Gibran Rakabuming Raka dalam pendaftaran sebagai bakal cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lalu, seperti reaksi kubu capres-cawapres Prabowo-Gibran setelah adanya putusan MKMK itu?

Komandan Hukum dan Advokasi

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai peserta Pilpres 2024 dengan menggunakan kendaraan taktis (rantis) Maung. Maung yang ditumpangi Prabowo dan Gibran dihiasi oleh sejumlah janur kuning di beberapa bagiannya.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai peserta Pilpres 2024 dengan menggunakan kendaraan taktis (rantis) Maung. Maung yang ditumpangi Prabowo dan Gibran dihiasi oleh sejumlah janur kuning di beberapa bagiannya. (ist)

Komandan Hukum dan Advokasi (Echo) TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan memastikan putusan MKMK tidak memiliki dampak apapun terhadap putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun.

Oleh karena itu, kata dia, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke KPU secara penuh dan mengikuti proses sebagai pasangan yang telah sah.

"Karena itu kami beritahukan kepada seluruh masyarakat Indoenesia, tidak ada yang ragu sedikitpun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik," kata Hinca dalam konferensi pers di Sekber Relawan Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (7/11/2023).

Hinca menjelaskan perkara terkait gugatan batas usia capres dan cawapres yang baru-baru ini didaftarkan ke MK tidak mempengaruhi proses pencalonan Prabowo-Gibran.

"Karena perkara ini berkenaan dengan hal yang lain yang akan berlaku untuk tahun 2029, dengan demikian tidak ada lagi keraguan apapun di masyarakat tentang pasangan calon," katanya.

PAN Putusan MKMK Tidak Bisa Puaskan Semua Pihak

Ketua DPP PAN Saleh Partaon Daulay menyatakan pihaknya menghormati putusan MKMK. Sebaliknya, putusan itu diharapkan dapat menyelesaikan sengketa terkait batas usia capres dan cawapres.

"PAN menghormati putusan MKMK. Putusan tersebut diharapkan dapat menyelesaikan silang sengketa terkait putusan MK soal batas usia capres dan cawapres sebelumnya," kata Saleh saat dikonfirmasi, Selasa (7/11/2023).

Saleh menghormati putusan tersebut karena dinilai sebagai bagian dari implementasi penghormatan terhadap prinsip-prinsip negara demokrasi.

"Putusan MKMK pasti tidak memuaskan semua pihak. Para pelapor dan terlapor pasti akan merasa tidak puas. Dan itu kerap terjadi dalam setiap putusan pengadilan lainnya," katanya.

"Tergantung posisi dan keyakinan masing-masing. Palapor pasti yakin bahwa pihak terlapor salah. Sementara para terlapor tentu juga meyakini bahwa mereka bersih dan tidak salah. Karena posisi yang berbeda diametral seperti inilah kemudian diperlukan MKMK," sambungnya.

Pendukung Gibran Sujud Syukur

Putusan MKMK yang tidak mempengaruhi pencalonan Gibran sebagai bakal cawapres disambut suka cita para pendukung Prabowo-Gibran.

Seperti yang dilakukan relawan yang tergabung dalam Relawan Indonesia Maju Bersama Prabowo Gibran (Indonesia Mapan) yang menggelar aksi sujud syukur di kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (07/11/2023).

Mereka menilai putusan MK sebelumnya akan memberikan kesempatan bagi para generasi muda untuk dapat mengikuti kontestasi Pilpres.

Gibran: Saya Ngikut Aja

Adanya putusan MKMK yang memutus adanya pelanggaran ringan hingga berat kode etik yang dilakukan sembilan hakim konstitusi termasuk Ketua MK Anwar Usman terkait penanganan dan putusan uji materi batas usia capres-cawapres, yang melanggengkan Gibran Rakabuming Raka juga mendapat reaksi dari Gibran.

Namun, putra sulung Presiden Jokowi itu hanya memberikan respons singkat.

"Saya ngikuti aja," terang Gibran saat ditemui di Gedung Graha Paripurna DPRD Kota Solo, Selasa (7/11/2023).

Gibran enggan berkomentar banyak mengenai hal ini.

"Ya udah saya ngikut aja. Makasih," kata dia.

"Saya ikut keputusannya ngikut aja," imbuhnya. (Tribunnews/Kompas.com/TribunSolo)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan