MKMK akan umumkan hasil pemeriksaanhakim MK terkait dugaan pelanggaran etik di putusan syarat usia capres-cawapres. Nasib Gibran dan Anwar Usman? (Ist/Kompas.com/Vitori Mantalean)
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mengumumkan hasil pemeriksaan sembilan hakim MK terkait dugaan pelanggaran etik di balik putusan tentang syarat usia capres-cawapres, sore ini, Selasa (7/11/2023).
Jadwal itu jelang sehari penyerahan capres-cawapres pengganti di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni dijadwalkan pada 26 Oktober hingga 8 November 2023.
Adanya hal tersebut nasib Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto pun dipertanyakan.
Juga nasib sang paman, Anwar Usman, yang bertindak sebagai Ketua MK, apakah nantinya berpotensi diberhentikan?
Di sisi lain Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan sebelumnya pemeriksaan soal dugaan pelanggaran etik itu telah maraton dilakukan, sejak Selasa (31/10/2023), mengutip Kompas.com.
MKMK telah menggelar sidang dengan Ketua MK Anwar Usman, hakim Arief Hidayat dan hakim Enny Nurbaningsih.
Juga pada tiga hakim konstitusi Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Suhartoyo.
Selanjutnya MKMK telah memeriksa hakim konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah, di hari berikutnya.
Lantas pada, Jumat (3/11/2023), Anwar Usman kembali diperiksa untuk kedua kalinya.
Nasib Gibran
Diberitakan sebelumnya, 'jalan mulus' Gibran menjadi cawapres Prabowo, satu di antaranya didukung adanya putusan MK, Senin, 16 Oktober 2023.
MK memutus perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)
Satu gugatan dikabulkan, yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023), mengutip tayangan YouTube Kompas TV.
Presiden Jokowi dan anaknya, Gibran Rakabuming Raka, yang kini maju cawapres di Pilpres 2024 (kolase tribunnews)
Almas mengajukan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu.
Namun keputusan tersebut mengundang pro dan kontra, lantaran ada sosok sang paman, Anwar Usman sebagai Ketua MK yang mengabulkan gugatan itu.
Gibran bak mendapat karpet merah untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024.
Namun jikan dalam putusan MKMK nantinya ditemukan suatu pelanggaran etik, apakah Gibran terancam gagal jadi cawapres Prabowo?
Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, telah vokal mengkritisi hal tersebut.
Kata Denny jika Putusan MK perkara nomor 90 tidak sah karena pelanggaran etika Hakim Konstitusi Anwar Usman maka konsekuensinya Gibran tidak bisa ditetapkan KPU sebagai paslon Cawapres dari Capres Prabowo.
Sehingga Gibran bisa diganti sebagai cawapres Prabowo.
"Itu semua harus dilakukan sebelum 8 November 2023. Dalam persidangan tadi, Ketua MKMK memahami urgensi memutuskan cepat tersebut dan akan memeriksa pengaduan saya lebih dahulu. Bismillah, ikhtiar penting ini saya lakukan selain untuk menjaga martabat, kehormatan dan marwah Mahkamah Konstitusi, tetapi juga demi menjaga keluhuran Negara Hukum Indonesia," ujar Denny.
Nasib Anwar Usman
Hakim Ketua MK Anwar Usman saat menuju ruang pemeriksaan dalam agenda pemeriksaan terlapor oleh MKMK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023). (Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow)
Sejumlah pihak menilai, kehadiran Ketua MK Anwar Usman sarat dengan konflik kepentingan saat memutus perkara Nomor 90.
Putusan MK dinilai bisa disebut cacat hukum jika hakim yang terlibat konflik kepentingan keluarga tetap memaksa ikut memutuskan dalam putusan perkara.
Putusan MKMK nanti disebut-sebut akan menjawab nasib Anwar.
Sebelumnya sejumlah pihak juga menginginkan agar Anwar dipecat sebagai Ketua MK, salah satunya dikatakan oleh Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, mengutip Kompas.com.
Dirinya meminta MKMK bersikap berani dalam mengambil keputusan sidang etik terhadap para hakim Konstitusi yang menyidangkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI//2023.
Menurut dia, untuk bisa mengembalikan wibawa MK, maka MKMK bisa memutuskan bahwa Ketua MK Anwar Usman diberhentikan dengan tidak hormat.
"Kalau MKMK mau lebih berani lagi, maka bisa saja 3 hakim MK diberhentikan. Kalau mau lebih berani lagi, maka bisa juga 5 hakim MK diberhentikan dan diganti," kata Todung, Senin (6/11/2023).
Jimly Asshiddiqie Dukung Prabowo
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie, Rabu (1/11/2023). (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)
Sebelumnya, sosok Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie disorot, lantaran dirinya menyatakan dukungan terhadap Prabowo.
Hal itu membuat sejumlah pihak meragukan independensi dirinya dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim MK.
Jimly pun memberikan klarifikasi, ia menegaskan ihwal dirinya juga sudah mengambil sumpah jabatan saat dilantik oleh Ketua MK Anwar Usman, Selasa (24/10/2023).
"Enggak apa-apa, masing-masing ini kan bertiga, sekarang ini kan pendapat umum terbelah tiga. Ada kubu Ganjar, kubu Prabowo, dan kubu AMIN. Biasa saja. Tadi kan sudah ada sumpah jabatan," ujarnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Mario Christian Sumampow) (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.