Jumat, 22 Agustus 2025

Pilpres 2024

Desak Mabes Polri Cari Pelaku Pembocoran RPH MK, TKN Prabowo-Gibran: Menyangkut Rahasia Negara

TKN Prabowo-Gibran desak penegaj hukum cari pelaku dugaan pembocoran informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi.

Istimewa
Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto. Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mencari pelaku dugaan pembocoran informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mencari pelaku dugaan pembocoran informasi rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK). 

Desakan itu dilakukan karena menurut Wakil Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Supriansa menyangkut kerahasiaan data negara.

"Kami mendorong aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk mencari siapa pelaku-pelakunya ini, agar ke depan tidak ada lagi kerahasian negara yang dimunculkan sebelum waktunya," kata Supriansa saat jumpa pers di Sekber Relawan Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta, dikutip Rabu (8/11/2023).

Tak hanya itu, pihak yang membocorkan RPH MK yang sifatnya rahasia negara itu bisa melanggar hukum pidana.

Sehingga, pelaku pembocoran tersebut bisa dikenakan Pasal 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Saya menyampaikan dimana bunyinya kurang lebih begini 'Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatannya atau pencariannya baik sekarang, maupun terdahulu, diancam dengan pidana penjara 9 bulan'," kata dia.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Komandan Tim Echo lainnya yakni Adies Kadir, dirinya secara tegas langsung mendesak agar kepolisian dalam hal ini Mabes Polri untuk melakukan pengusutan.

"Apakah betul kebocoran itu dari yang disangkakan atau ada orang lain yang membocorkan hal tersebut. Ini aparat penegak hukum bersama kepolisian Mabes Polri harus mengusut tuntas," beber Adies dalam agenda yang sama.

Hal itu menurut politikus Partai Golkar tersebut, harus diketahui dari mana asal usul materi putusan itu tersiar pertama kali.

"Kami ingin pihak APH kepolisian usut tuntas kenapa barang ini sampai bocor," tukas Adies.

Baca juga: TKN Ucap Syukur Upaya Penjegalan Gibran sebagai Cawapres Prabowo Lewat MKMK Gagal

Sebelumnya, Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan merespons, soal bocornya pembahasan rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi  RI atas gugatan batas usia capres-cawapres.

Hinca menyatakan, pihaknya menegaskan kalau tindakan itu merupakan masuk dalam ranah pidana.

"Oleh karena terkait dengan temuan MKMK telah terjadi pembocoran informasi, rapat permusyawaratan hakim MK, karena itu adalah ranah pidana," kata Hinca saat jumpa pers di Sekber Relawan Prabowo-Gibran, Slipi, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Dimana bocornya RPH itu sudah tersiar sebelum sidang putusan dibacakan.

Atas hal itu, dirinya meminta kepada aparat penegak hukum untuk bisa melakukan pengusutan dengan menemukan pelaku yang membocorkan RPH itu.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan