Selasa, 19 Agustus 2025

Pilpres 2024

Ganjar Hormati Putusan MKMK Pecat Anwar Usman dari Ketua MK 

Ganjar Pranowo menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
Calon presiden (capres), Ganjar Pranowo menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK. (Fersianus Waku) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden (capres), Ganjar Pranowo menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.

"Oh ya sudah diputuskan jadi saya menghormati keputusan MKMK," kata Ganjar setelah menjadi pembicara pada Rakernas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Ganjar menuturkan masyarakat berhak untuk menilai putusan MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie tersebut.

"Masyarakat semuanya punya hak untuk menilai," ujarnya.

Baca juga: Komentari Putusan MKMK, Petrus Salestinus dkk: Masih Ada Aroma Kompromi, Intervensi Kekuasaan

Adapun MKMK melalui putusannya menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Putusan itu dibacakan oleh Jimly dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2023). 

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip indepedensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.

Jimly juga mengatakan, MKMK juga menjatuhkan sanki pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," jelas Jimly.

Foto Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dan Foto Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqi
Foto Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dan Foto Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqi (Kolase Tribunnews)

Selain itu, Jimly juga memerintahkan kepada Wakil Ketua MK dalam 2x24 jam sejak putusan dibacakan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Anwar Usman juga tak diperkenankan atau berhak mencalonkan kembali atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Selain itu, MKMK juga menjatuhkan sangsi kepada Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat dan melibatkan diri dalam sengketa pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," jelas putusan MKMK yang dibacakan oleh Jimly.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan