Pilpres 2024
Gibran Tetap Cawapres Meski Pamannya Dicopot dari Ketua MK, Ganjar: Silakan Masyarakat Menilai
Ganjar mempersilakan masyarakat untuk menilai putusan MKMK terkait pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Dewi Agustina
Istimewa
Ganjar Pranowo mempersilakan masyarakat untuk menilai putusan MKMK. Ganjar berharap agar demokrasi semakin baik.
Selain itu, MKMK juga menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat dan melibatkan diri dalam sengketa pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," jelas putusan MKMK yang dibacakan oleh Jimly.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.