Pilpres 2024
Kata TPN Ganjar-Mahfud soal Putusan MKMK, Sebenarnya Ingin Anwar Usman Dipecat sebagai Hakim MK
TPN Ganjar-Mahfud hormati keputusan MKMK. Namun, sebenarnya mereka ingin Anwar Usman juga diberhentikan sebagai hakim MK.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski begitu, TPN Ganjar-Mahfud sebenarnya berharap Anwar Usman juga diberhentikan sebagai hakim MK.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid.
"Kami sebetulnya berharap, agar MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman bukan hanya diberhentikan sebagai Ketua MK, tetapi juga diberhentikan juga sebagai hakim MK," kata Arsjad Rasjid dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: TKN Ucap Syukur Upaya Penjegalan Gibran sebagai Cawapres Prabowo Lewat MKMK Gagal
Di sisi lain, TPN tetap bersyukur MKMK memutuskan melarang Anwar terlibat memeriksa maupun mengadili perkara sengketa hasil Pemilu, Pilpres, dan Pilkada karena khawatir terjadi konflik kepentingan.
"Kami bersyukur Anwar Usman dalam kedudukan sebagai hakim MK tidak diperbolehkan memeriksa perkara Pemilu, Pilpres dan Pilkada di mana di dalamnya ada potensi konflik kepentingan," terang Arsjad.
Atas putusan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, Arsjad berharap MK bisa kembali menjadi guardian of the constitution seperti sebelumnya.
"Semoga MK akan bisa benar benar menjadi the guardian of the constitution, penjaga konstitusi," ungkap Arsjad.
"Semoga MK menjadi harapan kita semua dalam menjamin Pemilu dan Pilpres yang jujur dan adil," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, sanksi ini dijatuhkan oleh MKMK usai Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Larangan bagi pria berusia 66 tahun itu terlibat atau melibatkan diri dalam sengketa hasil pemilu lantaran terjadi benturan kepentingan.
Mengingat Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau paman dari Gibran Rakabuming Raka yang maju menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto.

"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di gedung MK, Selasa (7/11/2023).
MKMK juga menjatuhkan sanksi berat dengan memberhentikan Anwar Usman dari posisi Ketua MK.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tegas Jimly.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.