Pilpres 2024
Kata TPN Ganjar-Mahfud soal Putusan MKMK, Sebenarnya Ingin Anwar Usman Dipecat sebagai Hakim MK
TPN Ganjar-Mahfud hormati keputusan MKMK. Namun, sebenarnya mereka ingin Anwar Usman juga diberhentikan sebagai hakim MK.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Suami Idayati itu dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan dalam proses penentuan Ketua MK yang baru.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, diminta dalam waktu 2x24 jam sejak putusan dibacakan untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," ucapnya.
Baca Selanjutnya: Profil anwar usman sempat didesak mundur dari mk setelah nikahi adik jokowi
Sebelumnya, polemik ini terjadi setelah MK mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).
Berkat putusan dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023, Gibran bisa memenuhi syarat untuk maju sebagai bakal cawapres meski belum berusia 40 tahun karena pernah atau sedang menduduki posisi jabatan publik yang dipilih melalui Pemilu.
Namun, putusan itu dianggap kontroversial karena diduga sarat akan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan Gibran.
Apalagi, pemohon perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, adalah penggemar dari Gibran.
Adapun putusan tersebut akhirnya memuluskan langkah Gibran maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Imbasnya, MKMK menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan tersebut.
(Tribunnews.com/Deni/Danang Triatmojo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.