Pilpres 2024
Kata TPN Ganjar-Mahfud soal Putusan MKMK, Sebenarnya Ingin Anwar Usman Dipecat sebagai Hakim MK
TPN Ganjar-Mahfud hormati keputusan MKMK. Namun, sebenarnya mereka ingin Anwar Usman juga diberhentikan sebagai hakim MK.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski begitu, TPN Ganjar-Mahfud sebenarnya berharap Anwar Usman juga diberhentikan sebagai hakim MK.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid.
"Kami sebetulnya berharap, agar MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman bukan hanya diberhentikan sebagai Ketua MK, tetapi juga diberhentikan juga sebagai hakim MK," kata Arsjad Rasjid dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: TKN Ucap Syukur Upaya Penjegalan Gibran sebagai Cawapres Prabowo Lewat MKMK Gagal
Di sisi lain, TPN tetap bersyukur MKMK memutuskan melarang Anwar terlibat memeriksa maupun mengadili perkara sengketa hasil Pemilu, Pilpres, dan Pilkada karena khawatir terjadi konflik kepentingan.
"Kami bersyukur Anwar Usman dalam kedudukan sebagai hakim MK tidak diperbolehkan memeriksa perkara Pemilu, Pilpres dan Pilkada di mana di dalamnya ada potensi konflik kepentingan," terang Arsjad.
Atas putusan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, Arsjad berharap MK bisa kembali menjadi guardian of the constitution seperti sebelumnya.
"Semoga MK akan bisa benar benar menjadi the guardian of the constitution, penjaga konstitusi," ungkap Arsjad.
"Semoga MK menjadi harapan kita semua dalam menjamin Pemilu dan Pilpres yang jujur dan adil," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, sanksi ini dijatuhkan oleh MKMK usai Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Larangan bagi pria berusia 66 tahun itu terlibat atau melibatkan diri dalam sengketa hasil pemilu lantaran terjadi benturan kepentingan.
Mengingat Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau paman dari Gibran Rakabuming Raka yang maju menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto.

"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di gedung MK, Selasa (7/11/2023).
MKMK juga menjatuhkan sanksi berat dengan memberhentikan Anwar Usman dari posisi Ketua MK.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tegas Jimly.
Suami Idayati itu dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan dalam proses penentuan Ketua MK yang baru.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, diminta dalam waktu 2x24 jam sejak putusan dibacakan untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," ucapnya.
Baca Selanjutnya: Profil anwar usman sempat didesak mundur dari mk setelah nikahi adik jokowi
Sebelumnya, polemik ini terjadi setelah MK mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).
Berkat putusan dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023, Gibran bisa memenuhi syarat untuk maju sebagai bakal cawapres meski belum berusia 40 tahun karena pernah atau sedang menduduki posisi jabatan publik yang dipilih melalui Pemilu.
Namun, putusan itu dianggap kontroversial karena diduga sarat akan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan Gibran.
Apalagi, pemohon perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, adalah penggemar dari Gibran.
Adapun putusan tersebut akhirnya memuluskan langkah Gibran maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Imbasnya, MKMK menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan tersebut.
(Tribunnews.com/Deni/Danang Triatmojo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.